SIMALUNGUN
Meski sudah terbantu Sidang Kasasi dengan menurunkan putusan hukumannya hanya 4 tahun denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara terkait perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,24 gram tahun 2018 ternyata tidak membuat Fernando Hutabarat alias Nando Hutabarat (32) berubah melainkan tetap nekat menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu.
Terbukti, Hari Senin (27/4/2020) sekira pukul 15.00 Wib giliran Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus Ando Hutabarat diduga bandar sabu di Tanjung Pasir, Nagori Tanah Jawa, Kecamatan Tanah, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Pelaku Ando berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Tanjung Pasir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat digerebek, Pelaku Ando yang ditemukan dirumah itu mencoba lari ke kamar mandi dan membuang sesuatu ke kamar mandi. Tim Opsnal dipimpin IPTU Surianto Pinem SH berhasil menangkap Pelaku Ando dan mengamankan barang bukti 1 buah kotak bedak yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,87 gram, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah handphone (Hp) merk nokia.
Diinterogasi, Pelaku Ando mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya berinisial INR di pekan Tanah Jawa. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan tidak berhasil menemukan INR. Lalu Pelaku Ando dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Fernando Hutabarat alias Ando sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan