MEDAN
Peredaran narkoba di Kota Medan seolah tak terbendung untuk saat ini. Meskipun aparat kepolisian terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya.
Namun fakta di lapangan, masih saja mudah dilihat secara langsung atau di media massa, sejumlah orang tertangkap tangan sedang mengantar atau memasarkan zat terlarang tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan, Jalan Pembangunan,Medan Baru,Selasa (23/11).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah narasumber dan konstituen, dan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum mengisi tempat duduk yang disediakan serta menjaga jarak.
Ia menjelaskan, fenomena penyakit Human Immuno Deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) seperti gunung es, kecil terlihat dari jauh namun jika kita menelusurinya ternyata angka masyarakat yang terpapar cukup banyak.
“Narkoba salah satu pintu masuk penyebaran HIV. Maka dari itu saya meminta kepada orang tua untuk mengawasi ruang lingkup anak-anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus penyalahgunaan narkoba, apalagi pergaulan bebas,” kata Robi Barus.
Lebih lanjut dikatakan, anggota DPRD Komisi I ini untuk membentengi generasi penerus agar tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas, pengetahuan tentang agama perlu ditanamkan sejak dini.
“Selain pemahaman tentang agama, faktor keluarga juga punya peran. penyakit HIV dan AIDS ini belum ada obatnya loh bapak dan ibu. Kalaupun ada, cuma obat untuk menghambat penyebaran virus di dalam tubuh. Obat untuk mematikan virusnya sama sekali belum ditemukan. Karena itu saya kembali mengajak bapak dan ibu untuk lebih waspadai perilaku anak-anak kita,”ucapnya.
Lebih lanjut Robi menambahkan, Perda Kota Medan No.1/ 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri dari XII BAB dan 36 pasal.
Di dalam BAB VI menjelaskan perihal masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
“Pada BAB VII membahas soal larangan. Dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS,” terangnya.
Sementara BAB VIII, lanjut Robi, membahas tentang pembiayaan dalam Pasal 32. Disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.
Begitu juga pada BAB X yang membahas soal sanksi. Pasal 34 ayat 1 menyebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Pada ayat 2 juga menyebutkan, PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.
“Soal pidana diatur di BAB XI. Pasal 35 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan dialog interaktif dengan masyarakat, dimana masyarakat yang hadir saat itu mengeluhkan akan persoalan bantuan sosial dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Acara ini sendiri ditutup dengan pemberian souvernir dan juga kartu BPJS Kesehatan yang sudah dibantu dalam pengurusannya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan