Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Angota DPRD Medan, Robi Barus memberikan souvenir dan kartu BPJS Kesehatan kepada warga tidak mampu

Angota DPRD Medan, Robi Barus memberikan souvenir dan kartu BPJS Kesehatan kepada warga tidak mampu

Anggota DPRD Medan, Robi Barus Ingatkan Pemko Akan Bahaya Limbah B3

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Oktober 2021 | 14:57 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota DPRD Medan, Robi Barus mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait ancaman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang jika tidak dikontrol dengan ketat bisa menjadi masalah krusial di kemudian hari.

Hal ini disampaikan, Robi Barus saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang dilaksanakan di Jalan Banten /Cempaka Ujung , Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut, Sabtu (23/10).

“Kita harapkan agar Pemko Medan melalui perangkatnya untuk lebih gencar melaksanakan dan menerapkan Perda Limbah B3 di masyarakat. Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut,” ucap Robi Barus.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD tersebut mengatakan bahwa persoalan limbah beracun tersebut kerap terjadi dikawasan Medan Utara.

Tegas, dikatakan Robi agar Pemko Medan dapat memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.

“Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan,” tegasnya.

Dalam Perda tersebut, politisi PDI Perjuangan menjelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.

Ia mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas.

“Persoalan limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan,” tegasnya.

Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dipaparkan, Robi yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya.

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” terangnya.

Dari sisi permasalahan pengawasan, sejumlah pihak menilai, Pemko Medan masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

Dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini sejumlah warga mengeluhkan akan persoalan drainase hingga bantuan program dari pemerintah baik PKH dan lainya. Namun, terkait dengan bantuan dari pemerintah tersebut seluruhnya langsung dijawab oleh Linda Silalahi mewakili pihak Dinas Sosial Medan.

Acara ini dirangkai dengan pemberian souvernir dan juga kartu BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu yang sudah diurus.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH 
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB

TANJUNGBALAI II  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Seksi Tindak Pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang...

Read more
Kajari TanjungBalai Bobon Robiana, SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH MH dalam Konprensi Pers
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB

TANJUNGBALAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengungkapkan hasil pencapaian Kinerjanya pada Tahun Anggaran(TA) 2025, Jumat (19/12) pukul 11.30 Wib. Kajari...

Read more
Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB

TANJUNGBALAI II  Dalam rangka memperingati Hari Bela Negara ke-77, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan menggelar upacara di Lapangan...

Read more
Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam mendukung pelestarian kebudayaan peninggalan Kesultanan Asahan serta mengoptimalkan aset lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah untuk sebesar-besarnya kemanfaatan...

Read more

Berita Terbaru

KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Pastikan Keamanan Nataru, Polres Tanjungbalai Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 00:16 WIB
BERITA

Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Pengamanan Yang Profesional

20 Desember 2025 | 00:06 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas, Pemkab Deli Serdang Berikan Tiga Unit Kendaraan Operasional Kepada Polrestabes Medan

20 Desember 2025 | 00:02 WIB
BERITA

5 Unit Mobil Damkarmat Dikirim ke Aceh Tamiang, Layanan Kebakaran di Kota Medan Masih Aman

19 Desember 2025 | 23:59 WIB
BERITA

Selamat ! Kombes Pol. Ronald FC Sipayung Kapolres Bandara Soetta Putra Asli Siantar Raih Gelar Doktor Hukum

19 Desember 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita