Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Aniaya Warga dan Sweping Hotel, 5 Anggota Ormas di Gunungsitoli Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Mei 2025 | 23:26 WIB
in BERITA, Nias
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

NIAS II

Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli ditahan oleh Polres Nias.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut.

Dan informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui siaran media, Sabtu (24/5).

Ia memaparkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ; S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela.

Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T. masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.

Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more
Pelaku MRA dan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Jenajah wanita tanpa identitas diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan kondisi kritis hendak dievakuasi dari TKP
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang wanita tanpa idenitas (Mr X) tewas mengenaskan ditabrak kereta api Pertamina di lintasan penyeberangan KM 46+600 antara...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita