Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Aniaya Warga dan Sweping Hotel, 5 Anggota Ormas di Gunungsitoli Ditahan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Mei 2025 | 23:26 WIB
inBERITA, Nias
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

NIAS II

Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli ditahan oleh Polres Nias.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut.

Dan informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui siaran media, Sabtu (24/5).

Ia memaparkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ; S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela.

Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T. masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.

Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang diikuti para tokoh agama
BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat, Minggu (19/07/2026) pagi. Kegiatan yang...

Read more
Ps. Kabagops AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd bersama sejumlah personel lainnya. salurkan bansos kepada Ibu R. Manullang
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjungbalai kembali melaksanakan kegiatan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata saat saat Sosper ke VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB
Medan

Lakukan Penganiyaan Kepada Mahasiswa, Polisi Tangkap Pria Ini di Warung Kopi di Medan Tuntungan

19 Juli 2026 | 19:33 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep