SIANTAR
Terdakwa Idian Pratama alias Aseng Residivis narkotika jenis shabu warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 7 tahun penjara, Selasa (5/4/2022) siang.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Firdaus Maha SH juga dalam sidang perkara shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Jaksa Firdaus juga menuntut hukuman terdakwa Aseng membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan ditambahkan hukuman selama 6 bukan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Firdaus membuktikan terdakwa Aseng bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Aseng tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum (Residivis), sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Terdakwa Aseng ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di rumahnya, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Kedatangan para saksi itu susah diketahui terdakwa Aseng yang sedang berada diruang tamu sehingga saat para saksi menggerebek masuk kedalam rumahnya ketepatan pintu terbuka membuat Aseng langsung. Namun para saksi gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus Pelaku Aseng.
Selanjutnya para saksi menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti uang tunai Rp. 400.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya, 1 unit handphone (HP) merk Nokia di lantai teras rumah, 1 unit HP merk Redmi di samping tangga didalam rumah, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.
Diinterogasi Aseng mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Gol melalui Pii di Jalan Medan Kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (2/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.200.000.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8465/ NNF / 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,73 gram an. Idian Pratama alias Aseng.
Sementara itu Terdakwa Idian Pratama alias Aseng didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Idian Pratama alias Aseng.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan