Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Aseng Residivis Shabu Sibatu-batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 April 2022 | 19:59 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng Residivis narkotika jenis shabu warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 7 tahun penjara, Selasa (5/4/2022) siang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Firdaus Maha SH juga dalam sidang perkara shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Jaksa Firdaus juga menuntut hukuman terdakwa Aseng membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan ditambahkan hukuman selama 6 bukan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Firdaus membuktikan terdakwa Aseng bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Aseng tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum (Residivis), sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Terdakwa Aseng ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di rumahnya, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Kedatangan para saksi itu susah diketahui terdakwa Aseng yang sedang berada diruang tamu sehingga saat para saksi menggerebek masuk kedalam rumahnya ketepatan pintu terbuka membuat Aseng langsung. Namun para saksi gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus Pelaku Aseng.

Selanjutnya para saksi menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti uang tunai Rp. 400.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya, 1 unit handphone (HP) merk Nokia di lantai teras rumah, 1 unit HP merk Redmi di samping tangga didalam rumah, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Diinterogasi Aseng mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Gol melalui Pii di Jalan Medan Kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (2/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.200.000.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8465/ NNF / 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,73 gram an. Idian Pratama alias Aseng.

Sementara itu Terdakwa Idian Pratama alias Aseng didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Idian Pratama alias Aseng.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu...

Read more
personil  Piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi dugaan keribuatan di Jalan Kain Batik
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) dI Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil  Piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar kegiatan patroli rutin di objek wisata Taman Hewan
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Rutin di Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Kondusif

5 Oktober 2025 | 22:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar kegiatan patroli...

Read more
piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan patroli gereja dalam rangka memberikan rasa aman pelaksanaan ibadah minggu
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

5 Oktober 2025 | 22:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan patroli gereja dalam rangka memberikan rasa aman pelaksanaan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Rutin di Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Kondusif

5 Oktober 2025 | 22:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

5 Oktober 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Blue Light Patroli Cegah Guantibmas 

5 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Pematang Siantar

Tempo 10 Jam, Polseķ Sianțar Selatan Tangkap Dua Pencuri Kerbau yang Langsung Disembelih di TKP

5 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Minggu Kasih Kapolsek Tanah Jawa Kembali Berikan Sembako kepada Warga Membutuhkan di Nagori Bahlimbingan

5 Oktober 2025 | 21:22 WIB
LAKA LANTAS

Lubang di Jalan SKI “Makan Korban”, Dua Pengendara Sepedamotor Tabrakan dan Luka Luka

5 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pria Pesta Narkoba di Bandar Masilam dan Sabu 8,12 Gram Diamankan

5 Oktober 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Diduga Mengangu Dengan Kebisingan Live Musik, Warga Minta Kafe di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan Ditertibkan

5 Oktober 2025 | 19:31 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB
BERITA

Saling di Poskamling,Polsek Siantar Timur Berpesan Agar Petugas Jaga Ronda

5 Oktober 2025 | 19:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita