Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS

Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya, Komnas PA Minta Penyidik Polres Bintan Tetapkan Pasal Berlapis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 April 2021 | 19:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Adanya perbuatan bejat seorang ayah berinisial H (42) di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang tega menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya sendiri berulang-ulang sebut saja Bunga (15) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).

Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kinerja Kasatreskrimum saat kini pelaku sudah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini,”ujar Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Kantor nya dan melalui Siaran Pers di WhatsApp (WA), Rabu (22/04/2021) kemarin.

Arist menjelaskan berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban yang seyogianya melindungi anak dan bukan justru merusak masa depan anak maka berdasarkan ketentuan UU pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.

“Untuk itu Komnas PA meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan Putusan Hakim berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum,”kata Arist.

Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa. Untuk keperluan pendampingan Psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas PA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan.

“Tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, Pungkas Arist Merdeka Sirait.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya bejatnya sebanyak 4 kali. Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak. Jadi setiap pelaku melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau. Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.

AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan November 2020 lalu. Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.

Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah. Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.

Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tersangka FM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap...

Read more
Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Sepasang remaja pengedar ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Sepasang Remaja Pengedar Ektasi di Medan Timur Diringkus Polisi

20 Oktober 2025 | 10:41 WIB

MEDAN II Sepasang remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu...

Read more
Salah satu pelaku komplotan begal yang bereaksi di Jalan Panglima Denai ditangkap Polsek Medan Area. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor !! Pukul Polisi Setelah Ditangkap, Begal Sadis Diberikan Timah Panas Dikedua Kakinya Oleh Polisi

20 Oktober 2025 | 06:53 WIB

MEDAN II Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil melumpuhkan seorang anggota komplotan begal sadis yang menggunakan senjata tajam jenis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Silaturahmi ke PGI-D Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak : Mari Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama !

22 Oktober 2025 | 17:33 WIB
BERITA

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke 74 Humas Polri

22 Oktober 2025 | 17:21 WIB
BERITA

Management Hotel dan Karaoke Anda Pematangsiantar Gelar Baksos kepada Masyarakat Membutuhkan dan Panti Asuhan

22 Oktober 2025 | 17:17 WIB
BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita