Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS

Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya, Komnas PA Minta Penyidik Polres Bintan Tetapkan Pasal Berlapis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 April 2021 | 19:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Adanya perbuatan bejat seorang ayah berinisial H (42) di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang tega menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya sendiri berulang-ulang sebut saja Bunga (15) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).

Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kinerja Kasatreskrimum saat kini pelaku sudah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini,”ujar Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Kantor nya dan melalui Siaran Pers di WhatsApp (WA), Rabu (22/04/2021) kemarin.

Arist menjelaskan berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban yang seyogianya melindungi anak dan bukan justru merusak masa depan anak maka berdasarkan ketentuan UU pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.

“Untuk itu Komnas PA meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan Putusan Hakim berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum,”kata Arist.

Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa. Untuk keperluan pendampingan Psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas PA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan.

“Tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, Pungkas Arist Merdeka Sirait.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya bejatnya sebanyak 4 kali. Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak. Jadi setiap pelaku melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau. Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.

AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan November 2020 lalu. Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.

Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah. Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.

Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Pelaku pembegalan anak SD Bari Agung Laksana yang ditembak tim Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB

MEDAN II Seorang pria bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut...

Read more
tersangka FS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB

TEBING TINGGI II Kepala Satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil pimpin penangkapan seorang...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Calvijn saat paparan dugaan penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Terbul Bar & Lounge dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika di Terbul Bar & Lounge Pancur Batu, 5 Karyawan Ditetapkan Tersangka

7 Desember 2025 | 00:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memaparkan dua puluh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM)...

Read more
Banjir bandang di Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Tok ! Pemerintah Hapus Hutang Kredit UMKM Korban Banjir Bandang di Sumut, Aceh dan Sumbar

5 Desember 2025 | 22:06 WIB

JAKARTA II Pemerintah akan menghapus catatan kredit macet para korban bencana banjir dan lumpur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita