SEORANG PRIA diduga bandar sabu diamankan dari rumahnya di komplek Griya Marelan, Kelurahan Rengas Pulau. Sementara yang menangkap adalah personil dari Polsek Hamparan Perak. Dari tangan tersangka MY alias Ahmad, polisi menyita 500 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (6/1).
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution Amd SH melalui Kanit Reskrim Iptu B Pohan SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang didapat dari warga terkait adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak.
Berdasarkan infromasi tersebut, menurut Kanit Reskrim, dirinya beserta anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di komplek Griya Marelan.
“Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak, untuk mencegah TSK menghilangkan barang bukti.” ungkap Pohan.
Dari hasil penggrebekan, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar dan 2 bungkus sedang kemasan berisi sabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar tersangka.
“Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo,” sambung Pohan.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut seharga Rp 200 juta dari seseorang yang saat ini masih diburu polisi.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH membenarkan penangkapan tersebut. “Kami sedang berupaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya,” pungkasnya.
Discussion about this post