Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso Akan Dilaporkan ke Poldasu, Dwi Ngai Sinaga : “Putusan Pengadilan Harus Dijalankan”

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Desember 2021 | 22:07 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Poldasu). Langkah tersebut akan dilakukan Dwi Ngai Sinaga SH, MH terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri ( PN) Medan dalam hal ini Putusan Provisi No.526/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga pihaknya akan mengambil langkah tersebut karena apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak digubris oleh Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Kita sebagai kuasa hukum Wilda Fara Dilla menyayangkan sikap pihak Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan karena sejak bulan Oktober 2021 setelah adanya keputusan ketetapan pengadilan surat kami tidak digubris. Disini, kami hanya minta alat bukti adanya tidak transaksi sebuah rekening yang sudah dibuka, tapi sampai saat ini sudah tiga kali dikirimkan surat tidak digubris dan Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan PN Medan,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Dipaparkan, Dwi karena surat yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan ditanggal 24 Desember 2021. Saat itu, Dwi langsung diterima Krisna Kepala Cabang Bank Mandiri, tapi jawaban yang diberikan tidak memberikan kepastian dan terkesan tidak taat kepada hukum.

Krisna saat itu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut serta berdasarkan aturan yang telah ada seluruhnya telah ditangani oleh tim legal hukum Bank Mandiri.

“Surat kita sudah layangkan tiga kali hingga kita datangi langsung Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso, tapi hasilnya tidak membuat sangat kecewa. Karena dengan gampangnya mengatakan jawaban diserahkan kepada legal hukum Bank Mandiri. Ini sangat luar biasa sekali, serta kenapa begitu sulitnya Bank Mandiri mengeluarkan satu bukti ada atau tidak transaksi dalam rekening yang telah sama-sama dibuka klien kami. Ini patut kami duga adanya penyelewengan dana yang sudah disetor,” tegas pimpinan Dwi Ngai Sinaga & Asociates ini.

Dwi menambahkan persoalan tersebut berawal dari kliennya, Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia mengajukan gugatan kepada Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah I, PT Prana Properti Indonesia dan PT Bank Mandiri Cabang Medan Katamso.

“Klien kami merupakan satu pemegang saham di PT Prana Properti Indonesia. Pada tanggal 2 Juli 2020 ada tender pekerjaan konstruksi Jalan Batang Toru-Bts kota Padang Sidempuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan kemitraan atau kerjasama Operasi (KSO) perusahaan,”tambahnya.

Sambung Dwi, akhirnya diambil kesepakatan modal, dimana PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen dan PT. Nindya Karya Wilayah I sebesar 70 persen. “Setelah adanya kesepakatan ini akhirnya dibuat kesepakatan perjanjian selama masa penawaran hingga masa kontrak modal tidak akan diubah kecuali adanya kesepakatan pejabat pembuat komitmen dan persetujuan bersama,”ucap Dwi.

Hingga akhirnya tanggal 16 Desember 2020 Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender hingga dilakukan kontrak paket pekerjaan. “Terkait dengan pekerjaan ini dibuat jaminan pelaksanaan atau Bank Garansi di Bank Mandiri kurang lebih Rp 6 miliar,” kata Dwi.

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan, dimana 30 persen berasal dari jaminan PT.Prana Properti Indonesia. “Nilai kontrak dari pekerjaan Rp 137.161.309.300, maka dari hasil ini saham PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen, maka berhak mendapatkan porsi sebesar Rp 41.148.392,790 secara hukum,” kata Dwi lagi.

Faktanya, setelah pekerjaan berjalan 2 bulan, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Dwi bahwa tanggal 18 Maret 2021 Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia menyampaikan surat pelepasan hak dan tanggung jawab porsi KSO 30 persen serta menyerahkan sepenuhnya kepada PT Nindya Karya untuk pekerjaan tersebut.

“Ditanggal 19 Maret 2021 akhirnya terbit surat untuk penguasa penuh porsi Nindya-Prana KSO.Artinya, perubahan saham terjadi tanpa diketahui Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia yang juga klien kami.Dimana, saham 100 persen menjadi milik PT Nindya Karya,” ucap Dwi.

Ia memaparkan berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat 1 bahwa Direksi meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan. “Jadi tindakan dilakukan Direktur PT Prana Properti Indonesia sudah melanggar aturan hukum atau undang-undang karena tanpa meminta RUPS sudah melakukan pelepasan tanggung jawab, tanpa diketahui klien kami dan telah melanggar apa yang sudah disepakati. Dan kontrak pekerjaan ini pun hilang setelah pengalihan saham. Klien kami sebagai pemegang saham juga mengalami kerugian,”tegasnya seraya mengatakan bahwa seluruh kesepakatan diambil cacat hukum.

Untuk, pihak Bank Mandiri, kata Dwi semua tidak terlepas karena adanya pembukaan rekening atas nama Nindya-Prana KSO. “Akhirnya kami lakukan gugatan hukum. Berdasarkan keputusan pengadilan untuk rekening No 105-00-0003177-7 agar tidak ada melakukan transaksi apa pun sampai ada keputusan pengadilan, tapi faktanya kami kecewa kepada Bank Mandiri setelah gugatan kami dikabulkan kami sudah meminta bukti ada atau tidak transaksi, tapi ini tidak digubris. Ini ada apa, kenapa Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso mempersulitnya,”Pungkas Dwi.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share61Tweet38SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu Hermawan merayakan Natal di Gereja HKBP Hutagodang, Kecamatan Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB

TAPSEL II Di tengah duka dan luka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor, harapan itu hadir melalui kebersamaan. Kapolda...

Read more
Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more
Ilustrasi Mutasi Polri. (Foto Ist)
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tertuang dalam surat telegram...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM cek Pos Yan Terpadu Pelabuhan Tiga Ras
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB

SIMALUNGUN II Mengantisipasi membludaknya volume kendaraan di jalur Tol Sinakasak - Simpang Panei saat mudik Natal 2025 dan Tahun Baru...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita