Media Online Jurnal X
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso Akan Dilaporkan ke Poldasu, Dwi Ngai Sinaga : “Putusan Pengadilan Harus Dijalankan”

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Desember 2021 | 22:07 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Poldasu). Langkah tersebut akan dilakukan Dwi Ngai Sinaga SH, MH terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri ( PN) Medan dalam hal ini Putusan Provisi No.526/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga pihaknya akan mengambil langkah tersebut karena apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak digubris oleh Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Kita sebagai kuasa hukum Wilda Fara Dilla menyayangkan sikap pihak Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan karena sejak bulan Oktober 2021 setelah adanya keputusan ketetapan pengadilan surat kami tidak digubris. Disini, kami hanya minta alat bukti adanya tidak transaksi sebuah rekening yang sudah dibuka, tapi sampai saat ini sudah tiga kali dikirimkan surat tidak digubris dan Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan PN Medan,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Dipaparkan, Dwi karena surat yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan ditanggal 24 Desember 2021. Saat itu, Dwi langsung diterima Krisna Kepala Cabang Bank Mandiri, tapi jawaban yang diberikan tidak memberikan kepastian dan terkesan tidak taat kepada hukum.

Krisna saat itu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut serta berdasarkan aturan yang telah ada seluruhnya telah ditangani oleh tim legal hukum Bank Mandiri.

“Surat kita sudah layangkan tiga kali hingga kita datangi langsung Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso, tapi hasilnya tidak membuat sangat kecewa. Karena dengan gampangnya mengatakan jawaban diserahkan kepada legal hukum Bank Mandiri. Ini sangat luar biasa sekali, serta kenapa begitu sulitnya Bank Mandiri mengeluarkan satu bukti ada atau tidak transaksi dalam rekening yang telah sama-sama dibuka klien kami. Ini patut kami duga adanya penyelewengan dana yang sudah disetor,” tegas pimpinan Dwi Ngai Sinaga & Asociates ini.

Dwi menambahkan persoalan tersebut berawal dari kliennya, Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia mengajukan gugatan kepada Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah I, PT Prana Properti Indonesia dan PT Bank Mandiri Cabang Medan Katamso.

“Klien kami merupakan satu pemegang saham di PT Prana Properti Indonesia. Pada tanggal 2 Juli 2020 ada tender pekerjaan konstruksi Jalan Batang Toru-Bts kota Padang Sidempuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan kemitraan atau kerjasama Operasi (KSO) perusahaan,”tambahnya.

Sambung Dwi, akhirnya diambil kesepakatan modal, dimana PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen dan PT. Nindya Karya Wilayah I sebesar 70 persen. “Setelah adanya kesepakatan ini akhirnya dibuat kesepakatan perjanjian selama masa penawaran hingga masa kontrak modal tidak akan diubah kecuali adanya kesepakatan pejabat pembuat komitmen dan persetujuan bersama,”ucap Dwi.

Hingga akhirnya tanggal 16 Desember 2020 Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender hingga dilakukan kontrak paket pekerjaan. “Terkait dengan pekerjaan ini dibuat jaminan pelaksanaan atau Bank Garansi di Bank Mandiri kurang lebih Rp 6 miliar,” kata Dwi.

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan, dimana 30 persen berasal dari jaminan PT.Prana Properti Indonesia. “Nilai kontrak dari pekerjaan Rp 137.161.309.300, maka dari hasil ini saham PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen, maka berhak mendapatkan porsi sebesar Rp 41.148.392,790 secara hukum,” kata Dwi lagi.

Faktanya, setelah pekerjaan berjalan 2 bulan, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Dwi bahwa tanggal 18 Maret 2021 Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia menyampaikan surat pelepasan hak dan tanggung jawab porsi KSO 30 persen serta menyerahkan sepenuhnya kepada PT Nindya Karya untuk pekerjaan tersebut.

“Ditanggal 19 Maret 2021 akhirnya terbit surat untuk penguasa penuh porsi Nindya-Prana KSO.Artinya, perubahan saham terjadi tanpa diketahui Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia yang juga klien kami.Dimana, saham 100 persen menjadi milik PT Nindya Karya,” ucap Dwi.

Ia memaparkan berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat 1 bahwa Direksi meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan. “Jadi tindakan dilakukan Direktur PT Prana Properti Indonesia sudah melanggar aturan hukum atau undang-undang karena tanpa meminta RUPS sudah melakukan pelepasan tanggung jawab, tanpa diketahui klien kami dan telah melanggar apa yang sudah disepakati. Dan kontrak pekerjaan ini pun hilang setelah pengalihan saham. Klien kami sebagai pemegang saham juga mengalami kerugian,”tegasnya seraya mengatakan bahwa seluruh kesepakatan diambil cacat hukum.

Untuk, pihak Bank Mandiri, kata Dwi semua tidak terlepas karena adanya pembukaan rekening atas nama Nindya-Prana KSO. “Akhirnya kami lakukan gugatan hukum. Berdasarkan keputusan pengadilan untuk rekening No 105-00-0003177-7 agar tidak ada melakukan transaksi apa pun sampai ada keputusan pengadilan, tapi faktanya kami kecewa kepada Bank Mandiri setelah gugatan kami dikabulkan kami sudah meminta bukti ada atau tidak transaksi, tapi ini tidak digubris. Ini ada apa, kenapa Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso mempersulitnya,”Pungkas Dwi.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share61Tweet38SendShare

Berita Terkait

Tersangka R alias IN dan barang bukti
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB

SIMALUNGUN II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di...

Read more
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ijon Rotuah...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra bersama Lurah sampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra bersama Lurah sampaikan pesan pesan kamtibmas...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 2 Terduga Pelaku dan 3 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai ke Kantor Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di HW Helen’s Night Mart Medan

4 Agustus 2026 | 12:43 WIB
BERITA

Lagi Jalan Bersama Oppungnya, Bocah 4 Tahun Meninggal Tertimpa Kayu Broti di Nagori Bah Sampuran

4 Agustus 2026 | 12:21 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis