Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar saat disidangkan secara virtual

kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar saat disidangkan secara virtual

Bapak Enam Anak Doakan Majelis Hakim dan JPU Panjang Umur Serta Sehat Selalu Memohon Hukuman Seringannya di Sidang Perkara Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 November 2020 | 16:32 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mohon hukuman seringannya, Bapak enam anak bernama Halomoan Tampubolon (40) warga Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar mendoakan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) panjang umur dan sehat selalu dalam sidang lanjutan perkara atau kasus narkotika secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (17/11/2020) sore.

“Tuntutlah hukuman saya seringan ringannya, Pak Hakim. Semogalah Pak Hakim dan Jaksa panjang umur serta sehat selalu,”ujar Terdakwa Halomoan Tampubolon didamingi Pensehat Hukum Prodeo Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH.

Terdakwa Halomoan menambahkan permohonan hukuman seringannya tersebt supaya keenam anaknya masih bisa bersekolah. “Enam anak saya biar bisa sekolah, Pak Hakim,”ujarnya.

Begitupun, Terdakwa Halomoan mengakui keterlibatannya dengan perkara shabu tersebut tetapi sebatas pemakai saja dan barang bukti shabu dengan berat bersih (Netto) 0,10 gram tersebut dibelinya bersama terdakwa Natal Sidabutar (41) untuk dipakai bersama.

“Shabu kami beli seharga Rp100 ribu dengan cara patungan masing masing Rp50 ribu dan mau kami pakai bersama. Saya sudah pernah dipenjara tapi kasus penganiayaan karena rebutan cari sewa/penumpang, Pak Hakim”kata Terdakwa Halomoan Tampubolon mengakhiri.

Sementara itu terdakwa Natal Sidabutar warga Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara mengatakan permohonan hukumannya seringannya itu dikarenakan akan menikah. “Saya mau menikah karena saya masih lajang,”katanya.

Sedangkan JPU Siti Martiti Manullang, SH diwakili rekannya Christanto SH dengan singkat tetap dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa tersebut.

Majelis Hakim Diketuai Muhammad Iqbal Purba, SH, MH menanggapi doa disampaikan terdakwa Halomoan Tampubolon dengan tersenyum kemudian menutup persidangan hingga hari Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis kedua terdakwa tersebut.

Sesuai agenda sebelumnya, kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar dituntut hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahand dan denda Rp800.000 Subsidair 6 buan penjara oleh JPU Siti Martiti Manullang, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif kedua. 

Kedua terdakwa ditangkap hari hari Rabu (27/5/2020) pagi sekira pukul 10.00  Wib saat berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan .Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar oleh Personil piket Pos Penjagaan Pos Pencegahan penyebaran Covid 19. Keduanya awalnya diberhentikan karena tidak memakai masker tapi terdakwa Halomoan Sidabutar ketahuan membuang barang bukti 1 paket shabu. Lalu diserahkan kepihak Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita