TERNYATA bayaran bagi yang mau menjadi kurir atau menyelundupkan Narkoba jenis sabu sampai ke tempat tujuan yang telah ditetapkan, bisa mencapai sebesar Rp 24 juta.
Mengingat sulitnya lapangan pekerjaan belakangan ini, wajar bila banyak yang tergiur untuk melakoninya, atau jadi kurir. Tentu hal itu bisa berdampak kepada maraknya peredaran gelap Narkoba.
Besar bayaran untuk menjadi kurir Narkoba terkini itu diketahui pasca tertangkapnya empat pria yang menyelundupkan Narkoba jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Padahal selama ini, bila ada kurir membawa sabu, maksimal dibayar Rp 5 juta untuk sekali bawa. Hal ini diakui Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, pada Sabtu (2/12), sebagaimana dikutip dari detikcom.
“Selama ini, jika ada kurir membawa sabu maksimal dibayar Rp 5 juta untuk sekali bawa. Kali ini keempat tersangka (yang ditangkap di bandara) dibayar cukup besar. Rp 24 juta, bila sampai tujuan,” ujarnya.
Menurut Susanto, upah sebagai kurir dihitung berdasarkan paket bungkusan. Ada 8 bungkusan dengan rata-rata 750 gram. Untuk satu bungkusan, mereka (ke empatnya) diupah Rp 12 juta.
“Setiap pelaku membawa dua bungkusan yang diletakkan di paha atau selangkangan mereka. Satu bungkusan upahnya Rp 12 juta, jadi setiap orang akan menerima upah Rp 24 juta,” tutur Susanto.
Keempat kurir yang ditangkap petugas bandara, pada Jumat (1/12) itu sudah diserahkan ke Polrestabes Pekanbaru. Dan kini status mereka telah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya mereka datang dari Kendari ke Pekanbaru untuk mengambil barang haram tesebut dan kemudian akan membawanya ke Bandung. Mereka menggunakan pesawat dari Pekanbaru. Mereka diamankan saat melintasi mesin X-ray.
Dari keempatnya, M Rizal (23, M Safar (32), M Arif (26) dan Fredi Agnes (24), diamankan barang bukti sabu seberat 5,7 kilogram. “Selain narkoba jenis sabu, kita amankan juga lima KTP palsu yang dimiliki mereka,” kata Susanto. (X)
Discussion about this post