ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Jumat, April 16, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Penipuan

Beli HP pakai uang palsu, mahasiswa ini akhirnya ‘kuliah’ di sel tahanan

Desember 19, 2017
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SEORANG pengedar uang palsu yang merupakan mahasiswa jurusan Ekonomi bernama Ipal Bugis (23), warga Jalan Binjai Km 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diringkus petugas dari Polsek Sunggal. Kini dia pun harus rela ‘dikuliahkan’ di dalam sel tahanan.

Informasi diperoleh, Selasa (19/12), Ipal ditangkap setelah membeli smartphone (HP) baru. Sebelumnya agar aksinya berhasil, pelaku menyasar penjual yang menjajakan ponsel di situs jejaring sosial Facebook dan akhirnya menemukan HP idamannya yang saat itu ditawarkan seseorang bernama Teguh di situs tersebut.

Usai saling sapa dan bertanya soal spesifikasi, keduanya sepakat bertemu dan bertransaksi di Jalan Binjai KM 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Minggu (17/12) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

“Tersangka sengaja mengajak korban bertemu malam hari agar korban tidak teliti melihat uang tersebut,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, saat memaparkan kasus tersebut di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (18/12).

Tanpa disadari Teguh, saat membayar HP ternyata Ipal menyelipkan dua lembar uang asli, yakni di bagian atas dan bawah, sementara yang berada di tengah seluruhnya uang palsu.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos tersangka. Di sana ditemukan sebanyak 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Selain itu kita juga mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum digunting sebanyak masing-masing 100 lembar,” papar alumni Akpol 2005 itu.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu, di antaranya sebuah printer, kertas HVS setengah rim, gunting dan penggaris, HP merk Sony dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi BK 6788 DR.

Sementara itu, ipal yang menjawab pertanyaan wartawan mengaku nekat mencetak uang palsu lantaran pernah tertipu dengan modus yang sama.

“Aku juga pernah tertipu, waktu itu aku jual HP seharga Rp 1.350.000. Rupanya pas sampai kos, aku baru tau uang itu palsu,” ungkap Ipal.

Dari uang palsu yang dicetak sendiri, lanjutnya, sudah digunakan sebanyak dua kali.

“Aku nyetak uang ini akhir bulan November. Baru dua kali aku pakai, dua-duanya (untuk) beli HP,” terangnya tertunduk.

Dalam menjalankan aksinya, dia mengakui bahwa dalam setiap transaksi, dia menggunakan modus yang sama, yaitu meletakkan dua lembar uang asli untuk mengelabui korbannya.

“Atas sama bawah, uang asli. Kalau yang tengah, uang palsu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun kini harus menikmati malam pergantian tahun kali ini dari balik jeruji besi.

“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana memalsukan mata uang dan kertas negara serta uang kertas bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman selama 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” tutup kompol Wira.

ShareSendShareSend

Related Posts

Korban Asriani boru Silalahi saat membuat laporan pengaduan diruangan SPKT Polres Siantar

Isteri Mantan Jaksa Kejari Simalungun Dipolisikan Diduga Lakukan Penipuan Jual Mobil Lelangan Tanpa STNK dan BPKB

Februari 21, 2021

Isteri Mantan Jaksa Kejari Simalungun Dipolisikan Diduga Lakukan Penipuan Jual Mobil Lelangan Tanpa STNK dan BPKB SIANTAR Terlapor MKG boru...

Tersangka Sapriadi Panggabean alias Panggabean

Pengusaha Somil Tanjung Pinggir Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan di tahan Polsek Siantar Martoba

November 24, 2020

SIANTAR Pengusaha Somil didaerah Tanjung Pinggir, Sapriadi Panggabean alias Panggabean hanya bisa pasrah dijadikan tersangkadan di tahan di Ruang Tahanan...

Pelaku SS alias Sedih yang sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Siantar

Tak Bayar Hutang, Penjual Minyak Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar 

November 23, 2020

SIANTAR Tak kunjung membayar hutang atau uang dipinjamnya, Seorang penjual minyak dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS alias...

Mantan Kakan Satpol PP Simalungun Ditangkap dan Ditahan Sat Reskrim Polres Siantar Dugaan Penipuan

Juli 23, 2020

SIANTAR Jhonri Wilson Purba, SH mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ditangkap dan ditahan penyidik Satuan...

Grosir di Jalan Jawa Ditipu, Kotak Rokok Sampoerna Mild Berisi Karton

Mei 9, 2020

SIANTAR Salah satu grosir yang terletak diseputaran Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ditipu, kotak rokok produk...

Polres Siantar dan Simalungun Bantu Tangkap Tujuh Pelaku Penipuan Lewat HP Antar Lapas DPO Polres Kutai

Februari 3, 2021

SIANTAR Polres Siantar dan Simalungun melalui tim opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim berhasil membantu menangkap tujuh komplotan pelaku penipuan lewat...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X