SEORANG pengedar uang palsu yang merupakan mahasiswa jurusan Ekonomi bernama Ipal Bugis (23), warga Jalan Binjai Km 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diringkus petugas dari Polsek Sunggal. Kini dia pun harus rela ‘dikuliahkan’ di dalam sel tahanan.
Informasi diperoleh, Selasa (19/12), Ipal ditangkap setelah membeli smartphone (HP) baru. Sebelumnya agar aksinya berhasil, pelaku menyasar penjual yang menjajakan ponsel di situs jejaring sosial Facebook dan akhirnya menemukan HP idamannya yang saat itu ditawarkan seseorang bernama Teguh di situs tersebut.
Usai saling sapa dan bertanya soal spesifikasi, keduanya sepakat bertemu dan bertransaksi di Jalan Binjai KM 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Minggu (17/12) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
“Tersangka sengaja mengajak korban bertemu malam hari agar korban tidak teliti melihat uang tersebut,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, saat memaparkan kasus tersebut di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (18/12).
Tanpa disadari Teguh, saat membayar HP ternyata Ipal menyelipkan dua lembar uang asli, yakni di bagian atas dan bawah, sementara yang berada di tengah seluruhnya uang palsu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos tersangka. Di sana ditemukan sebanyak 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Selain itu kita juga mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum digunting sebanyak masing-masing 100 lembar,” papar alumni Akpol 2005 itu.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu, di antaranya sebuah printer, kertas HVS setengah rim, gunting dan penggaris, HP merk Sony dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi BK 6788 DR.
Sementara itu, ipal yang menjawab pertanyaan wartawan mengaku nekat mencetak uang palsu lantaran pernah tertipu dengan modus yang sama.
“Aku juga pernah tertipu, waktu itu aku jual HP seharga Rp 1.350.000. Rupanya pas sampai kos, aku baru tau uang itu palsu,” ungkap Ipal.
Dari uang palsu yang dicetak sendiri, lanjutnya, sudah digunakan sebanyak dua kali.
“Aku nyetak uang ini akhir bulan November. Baru dua kali aku pakai, dua-duanya (untuk) beli HP,” terangnya tertunduk.
Dalam menjalankan aksinya, dia mengakui bahwa dalam setiap transaksi, dia menggunakan modus yang sama, yaitu meletakkan dua lembar uang asli untuk mengelabui korbannya.
“Atas sama bawah, uang asli. Kalau yang tengah, uang palsu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun kini harus menikmati malam pergantian tahun kali ini dari balik jeruji besi.
“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana memalsukan mata uang dan kertas negara serta uang kertas bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman selama 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” tutup kompol Wira.
Discussion about this post