MEDAN II
Tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan “penguluran waktu” dalam proses pelimpahan berkas perkara penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pengusaha ternama di Medan.
Kuasa hukum korban, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL mengatakan kasus yang menimpa KSS (46), alias Bobo, pemilik The Exclusive Tailor, bermula pada November 2025. Namun, hingga kini, perkara tersebut seolah jalan di tempat.
Ada pun tiga oknum jaksa berinisial NS, AY, dan RH diduga mempersulit proses P21 (pernyataan berkas lengkap), padahal penyidik Polda Sumut telah menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti krusial.
Ia membeberkan kronologis kejadian, dimana seorang karyawan bernama Vikram yang telah ditetapkan sebagai, diduga mengalihkan uang penjualan pelanggan ke rekening pribadinya melalui manipulasi QR Code yang menyerupai nama usaha korban.
”Tersangka secara pribadi sudah mengakui perbuatannya. Dan menjelaskan detail bagaimana membuat QR Code palsu tersebut agar dana masuk ke rekening Bank Jago miliknya. Bahkan, saksi dari Bank Indonesia, pihak Gopay Merchant, hingga ahli ITE sudah diperiksa. Secara materiil, bukti ini sudah sangat kuat,” kata Dr. Tommy kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Aroma Pembiaran di Meja Jaksa
Kekecewaan, Direktur LKBH FH Universitas Sumatera Utara ( USU) ini memuncak saat mendapati berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) hingga masa penahanan tersangka di tingkat penyidik habis.
Menurutnya, petunjuk tambahan (P19) yang diberikan oleh jaksa terkesan mengada-ada dan melampaui batas waktu penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat 1 dan 2 KUHAP.
”Kami mencium adanya upaya sengaja untuk memperlambat proses ini. Sangat disayangkan, di tengah visi supremasi hukum yang kita agungkan, justru ada oknum yang diduga melakukan pembiaran hingga tersangka bisa menghirup udara bebas karena masa penahanan habis. Ini jelas mencederai prinsip fair trial,” lanjut akademisi hukum tersebut.
Atensi Kejaksaan Agung
Dikatakan, pimpinan Tommy Sinulingga Law Firm tersebut bahwa langkah melaporkan para oknum tersebut ke Jamwas Kejagung RI diambil demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Dr. Tommy menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal kerugian materiil, melainkan soal menjaga marwah institusi kejaksaan agar tidak dikotori oleh oknum yang menghambat pencarian kebenaran materiil.
”Kami memohon agar perkara ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung. Jangan sampai praktik ” pingpong ” berkas ini menjadi tradisi yang mengubur keadilan bagi masyarakat kecil atau pelaku usaha yang menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap yang akhirnya dikembalikan kepada pihak penyidik kepolisian.
“Saya sudah konfirmasi ke Tim Jaksa yg menangani kasus tersebut bahwa berkas perkaranya masih belum lengkap baik formil maupun materilnya sehingga berkas trsebut dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi,” katanya. (ROM)






