SIANTAR
Bili (17) warga Jalan Narumondah Bawah, Kecamatan Siantar Timur membawa narkotika jenis shabu ke Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar atau lebih dikenal Kampung Banjar diciduk Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (8/4/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Bili itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Shabu ke Jalan Bola Kaki, selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Lalu sekira pukul 01.00 Wib tepatnya depan SD, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki mengaku bernama Bili sedang berdiri-diri dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat ditangkap Pelaku Bili membuang sesuatu ke tanah. Tim Opsnal menyuruh Pelaku Bili mengambil kembali sesuatu yang dibuangnya itu dan ternyata 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.30 gram, kemudian dari dalam kantong jacket dipakainya ditemukan 1 unit HP. Diinterogasi Pelaku Bili mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Bili dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Bili sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






