MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak agar pihak PT PLN ( Persero) dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat atas dampak pemadaman listrik ( blakcout).Dimana, pemadaman listrik berlangsung selama kurang lebih 24jam.
“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini.Bukanya hanya mengangu berbagai aspek sisi kehidupan, khususnya mematikan urat nadi perekonomian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka PT PLN ( Persero) segera memberikan kompensasi ” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dikatakan, anggota Komisi 4 DPRD Medan ini para pelaku UMKM telah kehilangan pendapatan yang luar biasa.
“Di Dapil saya Medan Timur banyak pedagang umumnya rata-rata pedagang kecil. Belum lagi masyarakat yang terkena dampak dari jeritan tangis anak hingga kerusakan elektronik. Saya benar-benar prihatin dan miris atas tindakan PT PLN ( Persero) ini. Ketika pemerintah berupaya mengalakan kebangkitan pelaku UMKM justru pihak PLN yang membuat ekonomi morat marit,” ucapnya.
Atas dasar itu, politisi PKB mendesak PT PLN ( Persero) segera memberikan kompensasi dengan segera.
“Jangan ketika masyarakat telat membayar dengan cepatnya pihak PT PLN ( Persero) beritindak atau kesalahan persoalan listrik yang tidak .Ini tidak fair ketika rakyat menjerit ditengah kegelapan pihak PLN memilih hanya meminta maaf tanpa solusi, tapi ketika rakyat tak membayar dengan gampang bertindak dengan beragam aturan,” tegasnya.
Ia mengatakan pihak PT PLN harus mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan juga mengaju kepada aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan.
“Sudah jelas pada pasal 29 ayat 1 hal yang sama juga diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 ayat 1.Jadi setiap konsumen mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ucapnya.
Kata, wanita yang akrab disapa Lela dalam aturan itu bahwa konsumen berhak mendapat sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.
“Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya,” katanya.
“Perlu juga dipahami durasi pemadaman juga tidak ada disampaikan.Hanya disampaikan pukul 18.44 Wib, tapi kapan kembali hidup tidak ada ternyata lebih dari 24 jam.Rakyat menjerit ditengah kegelapan,” sambungnya.
Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. (ROM)






