SIANTAR
Setelah sebelumnya mengungkap Pelaku Pencurian Sepedamotor (Curanmor) Muhammad Kholik (27), kini Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin IPDA Moses Butar-Butar SH yang baru beberapa hari dipercaya menjabat Kanit Reskrim kembali meringkus dua pelaku Curanmor dan satu Penadah, Sabtu (10/4/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua Pelaku curanmor itu, Wawan Andira Siagian alias Wawan (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Surya Dharma Sitorua (35) warga Jalan Pisang Gang Rambe Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar serta satu penadah bernama Manta Waesaputra Nasution alias Manta (47) warga Sei Sijenggi dusun III Kelurahan Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan Rosiam (38) warga Jalan Tangki Sidomulyo Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / IV / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 7 April 2021
Dalam laporan pengaduan itu pelapor Rosiam menyatakan telah kehilangan sepedamotor nya jenis Yamaha Mio Sporty warna Merah BK 3075 VAG di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (10/4/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib IPDA Moses Butar-butar dan Tim Libas menerima informasi Pelaku Wawan diduga pelaku curnamor milik pelapor berada di Eks Terminal Sukadame Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Tidak lama kemudian Tim Libas menemukan keberadaan Pelaku Wawan dan membuntuti nya dari belakang. Tepat di Lorong V Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar Tim Libas menangkap Pelaku Wawan.
Diinterogasi Pelaku Wawan mengaku melakukan curanmor Yamaha Mio Sporty warna Merah BK 3075 VAG milik korban bersama pelaku Dharma. IPDA Moses bersama Tim Libas langsung melakukan pengembangan dan selang satu jam tepatnya pukul 22.00 Wib Pelaku Dharma di Jalan Pisang Gang Rambe Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Hanya saja Pelaku Dharma mengaku sepedamotor milik korban itu telah dijualnya Pelaku Ilung melalui pelaku Manta kewilayah Kabupaten Sergai.
IPDA Moses dan Tim Libas kembali melakukan pengembangan dan hari Minggu (11/4/2021) dini hari sekira pukul 03.15 Wib Pelaku Manta sedangkan Pelaku Ilung berhasil kabur. Ketiga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Benar, ketiga pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e dan pasal 480 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






