TEBING TINGGI
BS alias Budi alias PW (47) warga Jalan Sudirman Gang Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi hanya bisa pasrah digelandang Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 4,26 gram dibawah atau kolong tempat tidurnya, Jumat (21/1/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Kasatres Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Sabtu (22/1/2022) mengatakan penangkapan Pelaku Budi berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (21/1/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap Pelaku Budi dirumahnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumahnya itu dan menemukan barang bukti dikolong tempat tidurnya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 4,26 gram dan berat bersih atau Netto 3,72 gram.
“Barang bukti itu ditemukan dilantai bawah atau kolong tempat tidur kamar pelaku Budi itu,”ujar Kasi Humas.
Ditambahkannya, Pelaku Budi mengakui shabu itu memiliknya. Pelaku Budi sudah ditahan atas perbuatannya dengan mempersangkakan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. “Pelaku Budi sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”Pungaksnya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan