KELAKUAN kakek berinisial S (57) ini memang bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, bukannya sibuk mengemong cucu di masa pensiunnya dari perkebunan, dia malah aktif jual sabu.
Pria itu ditangkap pada Senin (8/1) kemarin sekira pukul 18.30 Wib. Drama penangkapan terhadapnya dimulai dari adanya informasi yang diperoleh Petugas Unit II Satres Narkoba Polres Binjai.
Dalam informasi itu S disebut sering bertransaksi sabu di rumahnya di Tandem Hulu Pasar 6, Lorong Bambu, Kecamatan Hamparan Perak dan langsung ditindaklanjuti petugas dari Unit II Satres Narkoba Polres Binjai.
“Kebetulan tersangka saat itu sedang berada di depan pintu rumah. Tim kemudian melakukan penangkapan. Dan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Selamet Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi JurnalX.com, Selasa (9/1).
Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan kotak rokok yang disembunyikan di dalam lemari makan.
“Setelah diperiksa, ternyata berisi 5 paket yang diduga narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya, barang haram tersebut rencananya akan dia jual,” sambungnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Binjai.
“Masih dilakukan pengembangan. Tersangka kita jerat Pasal sangkaan 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 / 2009 dgn ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post