MEDAN II
Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) karena melakukan tindakan salah tangkap terhadap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST.
“Sudah, sudah dilakukan prnahanan, dipatsus,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (18/10/2025).
Namun, Ferry mengaku belum mengetahui identitas empat personel yang telah mendekam di Patsus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tersebut.
Keempatnya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bid Propam sejak Kamis (16/10/2025).
“Namun, identitasnya saya belum tahu, masih mau suya cek dulu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Sabtu (18/10), keempat personel Polrestabes Medan yang ditahan itu berinisial Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES yang bertugas di Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui bahwa personel Polrestabes Medan melakukan tindakan salah tangkap terhadap Ketua Partai Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu.
“Peristiwa ini benar. Empat personel dari Polrestabes Medan yang melakukan tindakan itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (17/10).
Ia mengungkapkan, awalnya personel Polrestabes Medan itu tengah menyelidiki kasus scamming dan judi online. Kemudian berdasarkan informasi yang diterima terdeteksi terduga pelaku bernama Iskandar yang terlibat dalam kasus itu berada di Bandara Kualanamu.
“Mengingat kasus judi online mengedepankan kecepatan dalam penyelidikan itu personel langsung berkoordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya surat perintah tugas itu pun ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh oknum kepolisian saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 193 rute Kualanamu–Soekarno Hatta, Rabu (15/10/2025) malam.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/10/2025), Iskandar ST bahwa saat itu seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin dan pesawat bersiap lepas landas sekitar pukul 19.25 WIB.
Tiba-tiba, sejumlah petugas berpakaian preman bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dan kru Garuda masuk ke dalam pesawat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Iskandar, nama yang ternyata sama dengan dirinya.
“Benar peristiwa itu, saya pun dipaksa turun dari pesawat. Saya dibawa ke Galbarata. Di sana sudah ada polisi berpakaian preman. Dan mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE. Saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan jam penerbangan pukul 19.25 WIB. Seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat dan persiapan untuk lepas landas.
Iskandar menduga bahwa polisi diduga salah tangkap itu, berasal dari Polrestabes Medan. Karena, kata Iskandar sempat ditunjukkan surat penangkapan.
Surat penangkapan itu sendiri ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Benar, informasi dari Polrestabes Medan coba dicrosscheck,” katanya.
Selain dilakukan pemeriksaan sementara, Iskandar mengaku dirinya sempat diturunkan dari pesawat. Sehingga penerbangan juga sempat delay.
“Hanya karena sama nama Iskandar (jadi target penangkapan) dan sempat diturunkan (dari pesawat),” kata Iskandar. (ROM)