Media Online Jurnal X
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha saat disidangkan. (Foto Ist)

Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha saat disidangkan. (Foto Ist)

Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Agung Sarumaha Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Mei 2022 | 19:52 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha warga Jalan Sei Bangkatan Binjai dihukum atau divonis selama 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan teman kencan sesama jenis, Benny Mangihut Parulian Sinambela dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).

Amar putusan hukuman itu dibacakan Majelis hakim diketuai Lucas Duha SH, MH. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Hanya saja terdakwa divonis pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding,” kata Ketua Majelis hakim, Lucas Duhai.

Mengutip surat dakwaan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawaii, Padang Bulan, Kota Medan. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju.

Setibanya di kos, terdakwa mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar. Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.

Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkannya lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.

Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel dan sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Terdakwa pun kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil. Pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dengan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk dan memegang perut terdakwa di depan umum.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Ketiga tersangka, Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Br. Sitorus dan Sri Wulandari beserta barang bukti 
Kabupaten Simalungun

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Tiga Pengedar Ekstasi di Tanah Jawa

6 November 2025 | 19:59 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa,...

Read more
Sarang narkoba di kawasan Pria Laut, Sunggal yang digerebek barak-barak dipasangi kawat duri hingga akhirnya dibakar. (Foto Ist)
Medan

Sarang Narkoba Pria Laut Sunggal Digerebek, Pengedar Diringkus dan BarakDipasangi Kawat Diputus dan Dibakar

6 November 2025 | 18:47 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/11/2205) menggerebek sarang narkoba di kawasan Pria Laut, Sunggal. Seorang pria diduga...

Read more
Razia THM Black Owl di Jalan T. Amir Hamzah No. C62, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Medan

THM Black Owl Digerebek Polisi, Satu Pengunjung Positif Narkoba

6 November 2025 | 18:33 WIB

MEDAN II Kembali Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama unsur TNI kembali melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra- Kadis PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase dan area lahan milik
PT Intercon Terminal Indonesia. (Foto Kolase Romulo)
BERITA

DPRD Medan Tuding John Ester Lase Tak Bernyali Tindak Dugaan Pelanggaran PT ITI 

6 November 2025 | 10:23 WIB

MEDAN II Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Tiga Pengedar Ekstasi di Tanah Jawa

6 November 2025 | 19:59 WIB
Medan

Sarang Narkoba Pria Laut Sunggal Digerebek, Pengedar Diringkus dan BarakDipasangi Kawat Diputus dan Dibakar

6 November 2025 | 18:47 WIB
Medan

THM Black Owl Digerebek Polisi, Satu Pengunjung Positif Narkoba

6 November 2025 | 18:33 WIB
BERITA

Wali Kota Tebing Tinggi Terima Audensi Panitia Natal Oeikumene Tahun 2025

6 November 2025 | 16:47 WIB
Kebakaran

Ruko Bale, Coffee, Karaoke dan Fitness di Tanjungbalai Terbakar

6 November 2025 | 16:34 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Razia THM dan Tidak Temukan Narkoba

6 November 2025 | 14:00 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian HP di Jalan SM. Raja dengan Problem Solving

6 November 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Sambang Kamtibmas di Jalan Nusa Indah

6 November 2025 | 13:09 WIB
BERITA

Kapolseķ Siantar Utara Sambangi Warga Gang Kinantan, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

6 November 2025 | 12:54 WIB
BERITA

DPRD Medan Tuding John Ester Lase Tak Bernyali Tindak Dugaan Pelanggaran PT ITI 

6 November 2025 | 10:23 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Kajari Simalungun

6 November 2025 | 07:29 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, 3 Orang Berhasil Diringkus dan Turut Disita Alat Hisap Sabu

6 November 2025 | 07:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita