MEDAN
Kurang lebih delapan bulan buron, dua pencuri besi pagar Masjid Raya Al-Mashun Medan akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya adalah PS (34) dan PP (33), warga Medan. Dalam aksinya, mereka beraksi menggunakan gerinda.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi identitas seorang tersangka berinisial PS.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan PS terendus di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (9/6/2022) .
“Setelah mengetahui identitas seorang tersangka, kita langsung melakukan penangkapan,” kata Rikki kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Ia menyebut, PS mengaku telah mencuri besi pagar Masjid Raya Al- Mashun yang merupakan masjid bersejarah bersama rekan PP. Selanjutnya PP ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, tersangka PS seorang diri masuk ke dalam Kompleks Masjid Raya
Al- Mashun lalu memotong besi pagar dengan menggunakan gerinda listrik.
“Setelah itu, dia memanggil tersangka PP untuk membantu mengangkat pagar besi yang sudah dipotong. Kemudian pagar yang dicuri dibawa pergi menggunakan becak,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan