TANJUNG BALAI
Kaki sebelah kanan ALM alias Lody alias Ody (22) mahasiswa yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman LK II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terpaksa di door polisi akibat nekat kabur saat ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai setelah menjadi buronan kasus penjambretan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri SH SIK, Jumat (24/4/2020) diruang kerjanya mengatakan Pelaku Lody ditangkap di Jalan Rel Kereta Api Lk IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Hari Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wib sore.
Dijelaskannya, penjambretan itu terjadi Hari Kamis (19/3/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya didepan Kantor Telkom. Malam itu korban Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA Kelurahan Tanjung Balai Utara menumpang becak motor (Betor) sembari memegang Hanphone (Hp) Vivo V15 dan dompet berisikan uang tunai Rp5 juta.
Setiba dilokasi kejadian (TKP), Pelaku Ody bersama temannya AS alias Aidil berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Varia warna hitam datang memepet betor itu kemudian menjambret Hp dan dompet milik korban lalu melarikan diri.
Selang seminggu kemudian tepatnya Sabtu (28/3/2020) korban baru membuat laporan pengaduan ke ke Polres Tanjung Balai dengan laporan polisi nomor : LP / 75 / III / 2020 / SU / Res. Lalu esok harinya, Minggu (29/3/2020) Tim Opsnal Satres Krim berhasil menangkap Pelaku Aidil. Begitupun Pelaku Aidil tidak diam begitu saja melainkan mengakui melakukan penjambretan bersama Pelaku Lody.
Adanya pengakuan itu, Hari Rabu (22/4/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Satres Krim menemukan keberadaan Pelaku Lody sedang berada didepan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api Lk IV Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Hanya saja saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti, ternyata Pelaku Lody nekat melarikan diri. Tim Opsnal mencoba memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali tapi Pelaku Lody mengabaikan sehingga kaki kanannya ditembakkan panas kaki sebelah kanannya. Pelaku Lody tersungkur dan langsung ditangkap.
Dari Pelaku Lody ditemukan barang bukti 1 unit sepedamotor dan 1 potong baju warna hitam yang digunakan saat menjambret, 2 potong baju serta 2 potong celana yang dibeli dari hasil uang kejahatan.
“Pelaku ALM alias Lody alias Ody terpaksa di door dibagian kaki kanan karena berusaha kabur saat ditangkap dan juga telah menjadi buronan. Begitu pun Pelaku dibawa ke rumah sakit umum Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan pengobatan. Pelaku diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun Penjara.”kata Rafi Pinakri mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan