SIANTAR
Dampak sering melanggar peraturan batas jam waktu beroperasi sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Siantar dan satu orang pengunjung positif terpapar covid 19 sesuai hasil Swab saat razia Tim Gabungan Ops Yustisi Kota Siantar pada hari Jumat (21/8/2021) malam kemarin, Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Bara resmi diberikan saksi tutup sementara.
Penutupan sementara itu berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 3 September 2021 sesuai surat perintah No : 300/2069/Satpol/ VIII/2021 ditanda tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar Drs. Robert Samosir.
“Surat penutupan sementara Cafe Barika sudah saya sampaikan kepada pihak pengusaha diwakili penanggung jawab Cafe Barika itu,”kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021) malam.
Mangaraja menambahkan pihak Cafe Barika diwakili Penanggung jawab juga sudah dipanggil ke Kantor Camat Siantar Barat untuk diberikan surat teguran secara tertulis. Sebelum-sebelumnya Tim Gabunga Ops Yustisi Kota Siantar juga sudah pernah memberikan tindakan sanksi push up kepada pengunjung yang tidak mamakai masker tetapi pihak Cafe Barika tetap buka atau beroperasi hingga batas jam waktu yang ditentukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Siantar.
“Sebagai penanggung jawab Cafe Barika juga sudah dipanggil Satgas Kecamatan ke Kantor Camat Siantar Barat, Bang. Jadi Cafe Barika di tutup selama 14 hari,”Pungkas Mangaraja Tua Nababan.
Sementara itu Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution membenarkan bersama Koramil 04/Siantar Barat dan Polsek Siantar Barat diwakili Bhabinkamtibmas sudah memanggil pihak Cafe Barika sekaligus diberikan surat teguran secara tertulis.
“Kita sudah serahkan surat teguran tertulis kepada pihak Cafe Barika dan diharapkan agar mematuhi isi surat teguran itu. Kita akan menindak tegas kepada para pengusaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Siantar,”ujar Pardomuan Nasution.
Camat menambahkan dalam mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid 19 bersama Danramil 04/SB, Lurah, Staf Puskesmas Raya dan Bhabikamtibmas melaksanakan Swab door to door ke rumah warga di Kelurahan Teladan, Kelurahan, Proklamasi, Bantan, Banjar dan Simarito.
“Lurah Sipinggol-pinggol bersama Tim penyemprot Kecamatan Siantar Barat dan Bhabinkamtibmas melaksanakan penyemprotan disinfektan di Jalan Merpati,”tegasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






