Media Online Jurnal X
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Cemburu istri ‘ada main’ dengan supir angkot, tukang gado-gado naik pitam, crot!

Pelaku curiga istrinya sering keluar rumah untuk bertemu dengan korban.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Maret 2018 | 05:27 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SOPIR angkutan kota (angkot), Isman (57) terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mendapat luka sabetan benda tajam dari seorang tukang gado-gado berinisial TO (58).

Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi di Jalan Galur Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (27/3) kemarin.

Kejadian bermula ketika tersangka mendapat kabar dari tetangga bahwa istrinya KU (52) sering keluar rumah untuk bertemu dengan korban, ketika tersangka berjualan gado-gado keliling.

Kemudian, saat pelaku pulang berdagang dirinya tak melihat istrinya di rumah. Setelah mencoba melakukan pencarian, tersangka yang sudah cemburu buta lalu menemukan istrinya yang mengaku habis jalan-jalan.

Tak percaya dengan jawaban sang istri dan menganggap ucapan tetangga bukan isapan jempol, ia langsung mendatangi sopir angkot yang dicurigai ‘ada main’ dengan istrinya.

“Mendengar pengakuan istrinya, tersangka langsung meraih pisau yang biasa digunakan untuk berjualan gado-gado untuk menemui korban,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasyid, mengutip Kricom, Rabu (28/3).

Setelah bertemu, tersangka tanpa banyak bicara lalu menusukan pisau yang dibawa dan mengenai kedua tanganya.

“Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, sedangkan tetangga yang melihat kejadian itu lalu melapor ke Polsek Johar Baru,” ujarnya.

Polisi kemudian datang meringkusnya tanpa ada perlawanan, sementara korban langsung dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih untuk mendapatkan pertolongan.

Akibatnya dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Dor !! Pukul Dada Petugas, Kaki Kanan Maling 28 Laptop Reprasi Ditembak 

3 November 2025 | 06:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku PencurianTBS di PTPN 4 Bah Jambi dan Penadah

2 November 2025 | 23:03 WIB
BERITA

Tak Miliki Izin dan Pengunjung Ada OD, THM Blue Night di Langkat Disegel

2 November 2025 | 22:18 WIB
Medan

Dor !! Otak Pelaku Pencurian Rokok Senilai Rp 39 Juta Diberikan Timah Panas dan 2 Rekannya Pasrah Ditangkap Polisi

2 November 2025 | 20:20 WIB
BERITA

Hari ke 22 Proses Probohan Gedung IV Pasar Horas Berlanjut ke Pembongkaran Pondasi Tapak Gedung Dari Dalam Tanah 

2 November 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Persami KKRI Gelombang III Diwilayah Kodam 1/BB Tahun 2025

2 November 2025 | 19:48 WIB
BERITA

Turnamen Bola Volly Bola Voli Antar Pelajar HUT ke 80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 Resmi Ditutup. Ini Para Juaranya !

2 November 2025 | 19:27 WIB
BERITA

Lantik Pengurus Gema Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga : Tunjukkan Jati Diri Sebagai Generasi Penerus

2 November 2025 | 18:49 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga, Mahasiswa Dianiaya Hingga Tewas dan 3 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

2 November 2025 | 17:11 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Serbalawan Amankan Ompung Pelaku Pencurian HP di Huta III Purwosari 

2 November 2025 | 16:56 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Tidak Temukan Perjudian di Jalan Tekukur

2 November 2025 | 16:33 WIB
Pencurian

Polsek TBS Ringkus Empat Pelaku Pencurian 

2 November 2025 | 13:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita