Media Online Jurnal X
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Narkoda kapal motor warga Thailand menjalankan persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Narkoda kapal motor warga Thailand menjalankan persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Curi Ikan Di Perairan Indonesia, Warga Thailand Divonis Denda Rp 1 dan 2 Warga Myanmar Didenda Rp 500 Juta

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Juli 2022 | 00:27 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Suriyon Jannok, nakhoda Kapal Motor (KM) KHF 1746 GT 69,82, warga negara (WN) Thailand, divonis pidana denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Perikanan Medan, Jumat (22/7). Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 102 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perikanan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana denda Rp500 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya dan kekayaan laut. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata Abdul Kadir.

KM KHF 1746 GT 69,82 berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah bahasa Indonesia ke Myanmar dan sebaliknya, Suriyon Jannok mengatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Sedangkan JPU Fuad Farhan mengatakan, pikir-pikir.

KM yang dinakhodai Suriyon Jannok, Sabtu (4/12/2021) sekira  pukul 06.30 WIB berada pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin melakukan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia cq Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Dalam perkara terpisah, 2 nelayan WN Myanmar Soe Lwin Oo dan Khin Zaw masing-masing dihukum dengan pidana denda Rp500 juta. Sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Belawan alias conform.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi juga kedapatan melakukan penangkapan ikan alias ‘nyolong’ di posisi 030 48.005’ N – 990 53.651’ E merupakan ZEEI. Mereka juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan ikan.

Kapal berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah, baik kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan yang baru dibacakan.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi, Senin (6/9/2021) sekira  pukul 06.53 WIB dihadang kapal patroli perairan Indonesia.

Sementara usai persidangan, hakim ketua Abdul Kadir mengatakan bahwa memang demikian produk UU Perikanan. Para terdakwa dijerat pidana denda. Tanpa hukuman badan.

“Bagaimana teknisnya, JPU nanti yang lebih paham bagaimana cara mengeksekusinya,” pungkasnya.

Hal senadanya juga diungkapkan Humas 2 PN Medan juga hakim tindak pidana perikanan.

“Memang normanya, apa namanya, tidak ada hukuman badan. Itu sudah hukum internasional,” katanya saat dihubungi , Jumat (22/7/2022).

Ketika ditanya bila misalnya terpidana misalnya warga asing tersebut tidak mampu membayar denda, lanjutnya, memang begitu normanya.

“Nanti yang menyelesaikan itu jaksa. Sesuai Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut dikenal dengan istilah United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982,” tutupnya.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB

TANJUNGBALAI II Keluarga besar Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bertempat di Mushola Al Hamdi...

Read more
Direksi PUD Pasar Medan- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto Ist)
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede minta PUD Pasar Kota Medan tinjau ulang atau menghentikan...

Read more
FAH alias PRS diduga pengedar ektasi ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB

MEDAN II Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex diringkus polisi di area parkir Travellers Suites Medan,...

Read more
Tim Patroli Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar saat bagikan sembako kepada masyarakat pemulung TPA Tanjung Pinggir
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagi Sembako kepada Masyarakat TPA Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 09:12 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Tim Patroli Srikandi Polisi wanita (Polwan) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis, pengaturan arus lalu lintas (Gatur Lalin)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagi Sembako kepada Masyarakat TPA Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 09:12 WIB
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB
BERITA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Datuk Bandar Himbau Pelajar Bijak Bermedia Sosial

17 September 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Laksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

17 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

HNSI Tanjungbalai  Bersama Forkopimda Berikan Baksos dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 103 Nelayan

17 September 2025 | 22:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita