Media Online Jurnal X
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Narkoda kapal motor warga Thailand menjalankan persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Narkoda kapal motor warga Thailand menjalankan persidangan di PN Medan. (Foto Ist)

Curi Ikan Di Perairan Indonesia, Warga Thailand Divonis Denda Rp 1 dan 2 Warga Myanmar Didenda Rp 500 Juta

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Juli 2022 | 00:27 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Suriyon Jannok, nakhoda Kapal Motor (KM) KHF 1746 GT 69,82, warga negara (WN) Thailand, divonis pidana denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Perikanan Medan, Jumat (22/7). Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 102 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perikanan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana denda Rp500 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya dan kekayaan laut. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata Abdul Kadir.

KM KHF 1746 GT 69,82 berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah bahasa Indonesia ke Myanmar dan sebaliknya, Suriyon Jannok mengatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Sedangkan JPU Fuad Farhan mengatakan, pikir-pikir.

KM yang dinakhodai Suriyon Jannok, Sabtu (4/12/2021) sekira  pukul 06.30 WIB berada pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin melakukan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia cq Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Dalam perkara terpisah, 2 nelayan WN Myanmar Soe Lwin Oo dan Khin Zaw masing-masing dihukum dengan pidana denda Rp500 juta. Sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Belawan alias conform.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi juga kedapatan melakukan penangkapan ikan alias ‘nyolong’ di posisi 030 48.005’ N – 990 53.651’ E merupakan ZEEI. Mereka juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan ikan.

Kapal berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah, baik kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan yang baru dibacakan.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi, Senin (6/9/2021) sekira  pukul 06.53 WIB dihadang kapal patroli perairan Indonesia.

Sementara usai persidangan, hakim ketua Abdul Kadir mengatakan bahwa memang demikian produk UU Perikanan. Para terdakwa dijerat pidana denda. Tanpa hukuman badan.

“Bagaimana teknisnya, JPU nanti yang lebih paham bagaimana cara mengeksekusinya,” pungkasnya.

Hal senadanya juga diungkapkan Humas 2 PN Medan juga hakim tindak pidana perikanan.

“Memang normanya, apa namanya, tidak ada hukuman badan. Itu sudah hukum internasional,” katanya saat dihubungi , Jumat (22/7/2022).

Ketika ditanya bila misalnya terpidana misalnya warga asing tersebut tidak mampu membayar denda, lanjutnya, memang begitu normanya.

“Nanti yang menyelesaikan itu jaksa. Sesuai Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut dikenal dengan istilah United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982,” tutupnya.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M bersama Forkopimda Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging

18 Agustus 2026 | 00:33 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Makam Pahlawan...

Read more
Peserta karnaval dilepas Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn
BERITA

Wesly Silalahi Lepas Peserta Karnaval Merah Putih, Dimeriahkan Mobil Hias dan Marching Band

18 Agustus 2026 | 00:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Karnaval Merah Putih menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di...

Read more
Jenajah korban Setia Wanita saat divisum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih. Suaminya Riky dan anaknya kondisi luka ringan
Kabupaten Simalungun

Baru Pulang Rayakan HUT RI Ke 81 di Parapat, IRT Asal Asahan Meninggal Tabrakan dengan Motor Honda Beat. Suami dan Anaknya Luka Ringan

18 Agustus 2026 | 00:08 WIB

SIMALUNGUN II Baru pulang merayakan Hari ULang Tahun (HUT) Ke 81 Republik Indonesia (RI) di Kota Parapat, seorang Ibu Rumah...

Read more
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan K.S. Tubun, Mapolda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di Polda Sumut

17 Agustus 2026 | 21:31 WIB

MEDAN II Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan K.S....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging

18 Agustus 2026 | 00:33 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Lepas Peserta Karnaval Merah Putih, Dimeriahkan Mobil Hias dan Marching Band

18 Agustus 2026 | 00:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Baru Pulang Rayakan HUT RI Ke 81 di Parapat, IRT Asal Asahan Meninggal Tabrakan dengan Motor Honda Beat. Suami dan Anaknya Luka Ringan

18 Agustus 2026 | 00:08 WIB
BERITA

Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di Polda Sumut

17 Agustus 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Hadiri Beragam Kegiatan Lomba HUT ke-81 RI, Lailatul Badri Berikan Semangat Kepada Warga Ingatkan Kawula Muda

17 Agustus 2026 | 21:26 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Aubade dan Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke 81 RI

17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Walikota Tebing Tinggi irup Peringatan HUT Ke 81 RI Tahun 2026

17 Agustus 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Di HUT Ke 81 RI, 17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Langsung Bebas

17 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Medan

Kado Kemerdekaan RI, Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Kemasan Baru Berbentuk Permen Dengan Variasi Buah

17 Agustus 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Walikota Pematangsiantar Irup Peringatan HUT Ke 81 RI, Ketua DPRD Membacakan Teks Proklamasi

17 Agustus 2026 | 20:36 WIB
BERITA

HUT ke-81 RI, Hadi Suhendra : Keadilan dan Kemakmuran Untuk Warga Medan Utara Dapat Terwujud

17 Agustus 2026 | 20:04 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI, Pengamanan Dipastikan Maksimal

17 Agustus 2026 | 19:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis