SIMALUNGUN
DS alias Dame (40) warga Jalan Nagarajeo 3, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun harus tidur dilantai beralaskan tikar ruangan tahanan Mako Polres Simalungun setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba lagi transaksi narkoba jenis ganja. Sedangkan dua temannya berhasil kabur.
Tersangka akrab dipanggil Dame itu ditangkap didepan Kandang Ayam samping rumah milik Pak Fari di Desa Lamidur, Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun hari Rabu (18/12/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan tersangk Dame berawal adanya informasi masyarakat bahwa didepan kandang ayam samping rumah Pak Fari itu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Dame sedangkan dua temannya kabur.
Dari tempat tersangka Dame ditemukan barang bukti 2 paket klip kecil narkotika jenis sabu berat kotong atau bruto 0,54 gram kemudian 4 buah plastil klip kecil kosong, 2 buah pipet, uang penjualan Rp250.000 dan 1 unit hp merek vivo warna hitam.
Diinterogasi, tersangka Dame mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki tidak dikenalnya yang tinggal di Kampung 41 seilangge, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Tersangka Dame dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba.
“Tersangka DS alias Dema sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post