SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto (41) dalam sidang secara virtual perkara narkotika jenis shabu netto 14,43 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Darto warga Jalan Negeri Bosar RT 009 RW 003 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dihukum membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
Hukuman terdakwa Darto itu Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan hukuman terdakwa Darto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Dharma SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoika dalam Surat Dakwaan Primair penuntut umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika, sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit, sedangka hal meringankan tidak ditemukan.
Sesuai dakwaan jaksa, terdaka ditangkap para saksi dari Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar hari Selasa (14/9/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Parapat Km. 5 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya didalam rumah.
Dari terdakwa diamankan barang bukti 1 buah kotak dilapisi lakban warnahitam berisi 6 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 plastik klip sedang berisi shabu Netto 0,2 gram, 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip sedang shabu netto 2,7 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang shabu netto 4,54 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang shabu netto 4,53 gram.
1 plastik klip besar berisi 3 plastik klip sedang shabu netto 2,69 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone (Hp) warna putih glossy merek Oppo, 1 tassandang kecil warna biru berisi 1 unit hp warna hitam merk Strawberry, 1 unit hp warna hitam merek Nokia dengan baterai Advan dan 1 unit hp warna biru merek Redmi Xiaomi, lalu 1 buah pisau, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 6207 WAD, Uang tunai sebesar Rp 2.000.000 serta KTP an Sabar Frengky Siahaan.
Sementara itu terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto melalui penasehat hukum posbakum Erwin Purba SH, MH dengan singkat mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sementara itu Terdakwa Darto didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH secara lisan mengatakan akan mengajukan banding. “Saya banding, Pak Hakim,”katanya tegas.
Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Darto dan JPU selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atua banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan