Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Darto Dihukum 14 Tahun Penjara di PN Siantar, Perkara Shabu 14,43 Gram

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Februari 2022 | 21:55 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto (41) dalam sidang secara virtual perkara narkotika jenis shabu netto 14,43 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Darto warga Jalan Negeri Bosar RT 009 RW 003 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dihukum membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Darto itu Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan hukuman terdakwa Darto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Dharma SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoika dalam Surat Dakwaan Primair penuntut umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika, sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit, sedangka  hal meringankan tidak ditemukan.

Sesuai dakwaan jaksa, terdaka ditangkap para saksi dari Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar hari Selasa (14/9/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Parapat Km. 5 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya didalam rumah.

Dari terdakwa diamankan barang bukti 1 buah kotak dilapisi lakban warnahitam berisi 6 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 plastik klip sedang berisi shabu Netto 0,2 gram, 1 plastik klip besar berisi  6 plastik klip sedang shabu netto 2,7 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang shabu netto 4,54 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang shabu netto 4,53 gram.

1 plastik klip besar berisi 3 plastik klip sedang shabu netto 2,69 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone (Hp) warna putih glossy merek Oppo, 1 tassandang kecil warna biru berisi 1 unit hp warna hitam merk Strawberry, 1 unit hp warna hitam merek Nokia dengan baterai Advan dan 1 unit hp warna biru merek Redmi Xiaomi, lalu 1 buah pisau, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 6207 WAD, Uang tunai sebesar Rp 2.000.000 serta KTP an Sabar Frengky Siahaan.

Sementara itu terdakwa Sabar Frengky Siahaan alias Darto melalui penasehat hukum posbakum Erwin Purba SH, MH dengan singkat mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Sementara itu Terdakwa Darto didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH secara lisan mengatakan akan mengajukan banding. “Saya banding, Pak Hakim,”katanya tegas.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Darto dan JPU selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atua banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita