Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized
Terdakwa Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dhika Residivis Penjual Shabu 5,28 Gram Dituntut Jaksa Hanya Sebagai Pemilik

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 November 2021 | 21:33 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman residivis penjual narkotika jenis shabu 5,28 gram  Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika hanya sebagai pemilik dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/11/2021).

Dalam siang itu JPU Henny menuntut hukuman terdakwa Dika selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaa JPU sudah dijelas diuraikan terdakwa Dika sebagailah penjual atau pengedar. Dimana awalnya Jumat (18/6/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menelepon Basri (DPO) untuk meminta pekerjaan supaya ada uang makannya. Selanjutnya Basri menyuruh terdakwa datang ke Simpang Bandar Kecamatan Kerasaan Kabupaten Simalungun.

Lalu terdakwa menjumpai Basri di Simpang Bandar kemudian Basri menyerahkan 1 paket Shabu ke tangan terdakwa. Setiba dirumahnya di Perumnas Batu VI Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun kemudian terdakwa masuk ke areal Perkebunan sawit yang ada di Perumnas Batu VI dan mempaketi sabu tersebut menjadi 13 dan terdakwa menggunakan 1 paket shabu sehingga sisanya12 lagi disimpan terdakwa didalam kota rokok Gudang Garam.

Selanjutnya Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 13.30 wib ketika terdakwa sedang menuju daerah jalan tanah jawa, teman terdakwa yang benama Tanto (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan hendak membeli 1 paket shabu. Terdakwa pun menemui Tanto dan memberikan 1 paket sabu kepada Tanto sembari menerima uang pembelian shabu itu sebesar Rp 100 ribu.

Sore harinya sekitar pukul 17.00 wib terdakwa ditelpon temannya yang bernama Arko untuk membeli 1 paket sabu. Terdakwa pun memberikan 1 paket shabu sembari menerima uang pembelian Rp 100 ribu dari Arko sehingga 10 paket shabu disimpan terdakwa didalam kotak rokok Gudang Garam di bagasi sepedamotor Honda Scoppy BK 5523 TAG dikendarai terdakwa.

Saat melintas dijalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar turun hujan dan terdakwa berteduh di depan salah satu warung. Malam harinya pukul 20.00 wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa kemudian menemukan barang bukti 1 unit HP merek  Evercross, dibagasi sepedamotor Honda Scoppy No.Pol 5523 TBG dikendarai terdakwa ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 buah plastik klip didalamnya 10 paket narkotika jenis shabu. Diinterogasi terdakwa mengakui pemilik barang bukti 10 paket shabu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pematang Siantar Nomor : 320/IL.10040.00/2021 tanggal 21 Juni 2021, barang bukti milik Andhika Jaya Putra Siburian Alias Dika berupa 10 paket narkotika jenis shabu memilik berat kotor 5,28 gram dan memilik berat bersih 2,08 gram gram.

Tidak itu saja, Jaksa dalam hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. Dimana terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 4 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Simalungun pada tanggal 21 Februari 2019 yangg lalu bahkan baru baru ini terdakwa bebas dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar setelah mendapatkan pengurangan hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB).

Sementara itu terdakwa Dika didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon keringan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Dika.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ketiga tersangka dan barang bukti
Uncategorized

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pengedar dan Sabu 1000 Gram Diamankan

10 Januari 2026 | 19:38 WIB

  TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Bolewa...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Bersama
Uncategorized

Peringati Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405, Kapolres Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Bersama

28 Desember 2025 | 01:06 WIB

TANJUNGBALAI II Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada Sabtu sore (27/12). Ribuan masyarakat berkumpul mengikuti Tabligh Akbar...

Read more
Kedua pelaku pencurian, JT dan WWH diapit Kanit Rekrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Narkoba dan Temannya Curi Uang Pendeta Asal Tapteng,

13 Desember 2025 | 14:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas berisi uang...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jln. Bungai Rampai II, Medan Tuntungan. (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata Minta Disdukcapil ” Jemput Bola ” di Gereja untuk Pembuatan Akta Pernikahan Sipil

23 November 2025 | 13:54 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata ingatkan masyarakat Medan untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita