Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized
Terdakwa Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dhika Residivis Penjual Shabu 5,28 Gram Dituntut Jaksa Hanya Sebagai Pemilik

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 November 2021 | 21:33 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman residivis penjual narkotika jenis shabu 5,28 gram  Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika hanya sebagai pemilik dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/11/2021).

Dalam siang itu JPU Henny menuntut hukuman terdakwa Dika selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaa JPU sudah dijelas diuraikan terdakwa Dika sebagailah penjual atau pengedar. Dimana awalnya Jumat (18/6/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menelepon Basri (DPO) untuk meminta pekerjaan supaya ada uang makannya. Selanjutnya Basri menyuruh terdakwa datang ke Simpang Bandar Kecamatan Kerasaan Kabupaten Simalungun.

Lalu terdakwa menjumpai Basri di Simpang Bandar kemudian Basri menyerahkan 1 paket Shabu ke tangan terdakwa. Setiba dirumahnya di Perumnas Batu VI Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun kemudian terdakwa masuk ke areal Perkebunan sawit yang ada di Perumnas Batu VI dan mempaketi sabu tersebut menjadi 13 dan terdakwa menggunakan 1 paket shabu sehingga sisanya12 lagi disimpan terdakwa didalam kota rokok Gudang Garam.

Selanjutnya Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 13.30 wib ketika terdakwa sedang menuju daerah jalan tanah jawa, teman terdakwa yang benama Tanto (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan hendak membeli 1 paket shabu. Terdakwa pun menemui Tanto dan memberikan 1 paket sabu kepada Tanto sembari menerima uang pembelian shabu itu sebesar Rp 100 ribu.

Sore harinya sekitar pukul 17.00 wib terdakwa ditelpon temannya yang bernama Arko untuk membeli 1 paket sabu. Terdakwa pun memberikan 1 paket shabu sembari menerima uang pembelian Rp 100 ribu dari Arko sehingga 10 paket shabu disimpan terdakwa didalam kotak rokok Gudang Garam di bagasi sepedamotor Honda Scoppy BK 5523 TAG dikendarai terdakwa.

Saat melintas dijalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar turun hujan dan terdakwa berteduh di depan salah satu warung. Malam harinya pukul 20.00 wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa kemudian menemukan barang bukti 1 unit HP merek  Evercross, dibagasi sepedamotor Honda Scoppy No.Pol 5523 TBG dikendarai terdakwa ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 buah plastik klip didalamnya 10 paket narkotika jenis shabu. Diinterogasi terdakwa mengakui pemilik barang bukti 10 paket shabu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pematang Siantar Nomor : 320/IL.10040.00/2021 tanggal 21 Juni 2021, barang bukti milik Andhika Jaya Putra Siburian Alias Dika berupa 10 paket narkotika jenis shabu memilik berat kotor 5,28 gram dan memilik berat bersih 2,08 gram gram.

Tidak itu saja, Jaksa dalam hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. Dimana terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 4 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Simalungun pada tanggal 21 Februari 2019 yangg lalu bahkan baru baru ini terdakwa bebas dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar setelah mendapatkan pengurangan hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB).

Sementara itu terdakwa Dika didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon keringan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Dika.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli
Uncategorized

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2 September 2025 | 08:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/9/2025)...

Read more
piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket Jaga menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

3 Agustus 2025 | 22:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siatar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket...

Read more
Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik, Ps. Kanit Bintibsos Bripka Hermansah Putra dan Brigadir Samsul Bachri melaksanakan kegiatan patroli rutin sambang kamtibmas kepada para pedagang Pasar Horas
Uncategorized

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Sambang Kamtibmas kepada Pedagang di Pasar Horas

21 Juli 2025 | 22:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pembinaan masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik,...

Read more
Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan
Uncategorized

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan

19 Juli 2025 | 01:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon diwakili PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung mengikuti pelaksanaan kegiatan Gotong Royong...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar

29 Oktober 2025 | 00:26 WIB
Medan

Viral di Medsos Intimidasi Warga Gegara Uang Parkir, Jukir Liar Ditangkap Polisi

29 Oktober 2025 | 00:08 WIB
BERITA

Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut

28 Oktober 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Raih Rangking 2 Katagori Patroli Perintis Presisi Tertinggi

28 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Medan

Maling Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Nginap di Polsek Medan Timur

28 Oktober 2025 | 23:31 WIB
BERITA

Soal Izin Restoran, DPRD Medan Nyatakan Seperti Bersembunyi di Lapangan Terbuka

28 Oktober 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Tingkatkan Kepercayaan Publik di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polsek Sunggal Amankan 24 Tersangka Pelaku Kejahatan

28 Oktober 2025 | 23:08 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Desa Pancur Batu Merek, 400 Batang Langsung Dimusnahkan Polisi

28 Oktober 2025 | 23:03 WIB
BERITA

Polsek Sidamanik Serahkan Bayi yang Ditemukan Warga ke Dinsos Simalungun

28 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Timbul Lingga Disukai Kader dan Mayoritas PAC Solid Dukung Kembali Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar 

28 Oktober 2025 | 22:43 WIB
Medan

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Polisi Ringkus Pria Asal Marelan di Pintu Tol Helvetia

28 Oktober 2025 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita