SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuska hukuman atau vonis Terdakwa Jaka Hidayat disebut Anak Pemilik Bengkel Zul selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan telah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/8/2021).
Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Jaka Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik BK 1224 WR milik saksi korban Asnimar A Chaniago sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana.
Hukuman Terdakwa Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terdakwa Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH.
Sesuai surat dakwaan Jaksa, Penggelapan mobil itu terjadi hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Pada hari Selasa (8/1/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib anak saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago bernama saksi M.Ahfal Harahap mengatakan kepada saksi korban “ma, ada yang mau pinjam 1 unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An. Asnimar A Chaniago. ,kawan ini, buatlah harganya dua ratus ribu sehari”.
Kemudian saksi korban menjawab “Siapa?” lalu anaknya menjawab “ Si Jaka, anak bengkel Zul”. Lalu saksi korban memberikan kunci mobil tersebut kepada anaknya kemudian anaknya menyalakan mobil tersebut untuk dipanaskan. Setelah mobil tersebut dipanaskan, anaknya mengeluarkan mobil tersebut dari garasi rumah dan membawa nya kesimpang rumah saksi korban.
Dari rumahnya saksi korban melihat kearah simpang mobil nya itu diserahkan anaknya kepada terdakwa Jaka Hidayat, Selanjutnya hari Kamis (10/1/2019) saksi korban mengatakan kepada anaknya, “mana mobilnya?” kemudian anaknya menghubungi terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya”. Saksi korban dan anaknya menyetujuinya.
Pada tanggal 11 Januari 2019 saksi korban kembali menanyakan kepada anaknya “mana mobilnya” kemudian anaknya menelepon terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya” selanjutnya hari Sabtu (12/1/019) saksi korban mencari terdakwa Jaka Hidayat dan mobilnya di Bengkel Zul tersebut. Saat itu saksi korban bertemu terdakwa Jaka Hidayat di Bengkel zul tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat “mana mobilku? kau kok disini, siapa yang bawa mobilku?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban “kawanku yang bawa”.
Saksi korban menjawab “jadi kapan balik mobilnya?” lalu terdakwa Jaka Hidayat menjawab “besok” kemudian saksi korban mengatakan “aku curiga, kenapa pinjam sehari nyambung nyambung terus , amannya mobil itu?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “aman bu”. Lalu saksi korban pulang kerumahnya. Tanggal 13 Januari 2019 terdakwa Jaka Hidayat datang kerumah saksi korban dengan teman terdakwa yang saksi korban tidak kenal namanya kemudian saksi korba langsung mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat, “kau nya itu JAKA?” mana mobilnya?”.
Teman terdakwa Jaka Hidayat itu mengatakan “gini bu, saya dihipnotis orang” kemudian saksi korban mengatakan “jadi mobilnya hilang?” lalu teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “iya bu”. Selanjutnya teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban bahwa ia bernama Heru Aldiansyah dan mobil saksi korban tersebut digunakannya (sudah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 670 K/Pid/2020) ke Aceh atas suruhan dari toke nya bernama Ibrahim yang tinggal di Medan untuk menjemput orang kerja di Aceh.
Tidak terima mobilnya di gelapkan, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut. Terdakwa Jaka Hidayat saat ingin merental mobil saksi korban adalah untuk terdakwa pergunakan selama 2 hari dari tanggal 9 Januari 2019 sampai 10 Januari 2019 untuk mengantar keluarga nya ke pesta nikahan adik bapak terdakwa di daerah tanah karo dan uang rental mobil tersebut sebesar Rp.200 ribu per harinya sehingga saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa dan mau merentalkan mobil miliknya.
Bahwa sampai saat ini terdakwa Jaka Hidayat tidak ada memberikan atau membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi korban dan sampai saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan mobil milik saksi korban yang dirental oleh terdakwa. Saksi korban tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk memberikan mobil nya tersebut digunakan orang lain. Akibat perbuatan terdakwa Jaka Hidayat itu, saksi korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An.ASNIMAR A CHANIAGO yang ditaksir sebesar Rp.156 Juta.
Sementara itu Horas Sianturi SH selaku Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding atas hukuman kliennya oleh Majelis Hakim tersebut dan JPU Ester Lauren SH menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.
Ditempat terpisah, JPU Ester Lauren SH ditemui dikantin Kejari Siantar pada siang harinya membenarkan Majelis Hakim sudah menghukum Terdakwa Jaka Hidayat selama 1 tahun 6 bulan penjara dan Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding. “Terdakwa Jaka Hidayat sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara sidang tadi pagi, Saya juga pasti akan mengajukan bandig,”kata Ester singkat.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Terrdakwa Jaka Hidayat tidak dilakkan kurungan badan atau tidak dipenjara karena sejak status tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dialihkan menjadi status tahanan kota.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan