Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ilustrasi penggelapan mobil

Ilustrasi penggelapan mobil

Dibuktikan Gelapkan Mobil, Hakim Hukum Anak Pemilik Bengkel Zul 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Agustus 2021 | 01:36 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuska hukuman atau vonis Terdakwa Jaka Hidayat disebut Anak Pemilik Bengkel Zul selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan telah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/8/2021).

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Jaka Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik BK 1224 WR milik saksi korban Asnimar A Chaniago sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana.

Hukuman Terdakwa Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terdakwa Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, Penggelapan mobil itu terjadi hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Pada hari Selasa (8/1/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib anak saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago bernama saksi M.Ahfal Harahap mengatakan kepada saksi korban “ma, ada yang mau pinjam 1 unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An. Asnimar A Chaniago. ,kawan ini, buatlah harganya dua ratus ribu sehari”.

Kemudian saksi korban menjawab “Siapa?” lalu anaknya menjawab “ Si Jaka, anak bengkel Zul”. Lalu saksi korban memberikan kunci mobil tersebut kepada anaknya kemudian anaknya menyalakan mobil tersebut untuk dipanaskan. Setelah mobil tersebut dipanaskan, anaknya mengeluarkan mobil tersebut dari garasi rumah dan membawa nya kesimpang rumah saksi korban.

Dari rumahnya saksi korban melihat kearah simpang mobil nya itu diserahkan anaknya kepada terdakwa Jaka Hidayat, Selanjutnya hari Kamis (10/1/2019) saksi korban mengatakan kepada anaknya, “mana mobilnya?” kemudian anaknya menghubungi terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya”. Saksi korban dan anaknya menyetujuinya.

Pada tanggal 11 Januari 2019 saksi korban kembali menanyakan kepada anaknya “mana mobilnya” kemudian anaknya menelepon terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya” selanjutnya hari Sabtu (12/1/019) saksi korban mencari terdakwa Jaka Hidayat dan mobilnya di Bengkel Zul tersebut. Saat itu saksi korban bertemu terdakwa Jaka Hidayat di Bengkel zul tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat “mana mobilku? kau kok disini, siapa yang bawa mobilku?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban “kawanku yang bawa”.

Saksi korban menjawab “jadi kapan balik mobilnya?” lalu terdakwa Jaka Hidayat menjawab “besok” kemudian saksi korban mengatakan “aku curiga, kenapa pinjam sehari nyambung nyambung terus , amannya mobil itu?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “aman bu”. Lalu saksi korban pulang kerumahnya. Tanggal 13 Januari 2019 terdakwa Jaka Hidayat datang kerumah saksi korban dengan teman terdakwa yang saksi korban tidak kenal namanya kemudian saksi korba langsung mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat, “kau nya itu JAKA?” mana mobilnya?”.

Teman terdakwa Jaka Hidayat itu mengatakan “gini bu, saya dihipnotis orang” kemudian saksi korban mengatakan “jadi mobilnya hilang?” lalu teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “iya bu”. Selanjutnya teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban bahwa ia bernama Heru Aldiansyah dan mobil saksi korban tersebut digunakannya (sudah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 670 K/Pid/2020) ke Aceh atas suruhan dari toke nya bernama Ibrahim yang tinggal di Medan untuk menjemput orang kerja di Aceh.

Tidak terima mobilnya di gelapkan, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut. Terdakwa Jaka Hidayat saat ingin merental mobil saksi korban adalah untuk terdakwa pergunakan selama 2 hari dari tanggal 9 Januari 2019 sampai 10 Januari 2019 untuk mengantar keluarga nya ke pesta nikahan adik bapak terdakwa di daerah tanah karo dan uang rental mobil tersebut sebesar Rp.200 ribu per harinya sehingga saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa dan mau merentalkan mobil miliknya.

Bahwa sampai saat ini terdakwa Jaka Hidayat tidak ada memberikan atau membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi korban dan sampai saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan mobil milik saksi korban yang dirental oleh terdakwa. Saksi korban tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk memberikan mobil nya tersebut digunakan orang lain. Akibat perbuatan terdakwa Jaka Hidayat itu, saksi korban mengalami kerugian  1 (Satu) unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An.ASNIMAR A CHANIAGO yang ditaksir sebesar Rp.156 Juta.

Sementara itu Horas Sianturi SH selaku Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding atas hukuman kliennya oleh Majelis Hakim tersebut dan JPU Ester Lauren SH menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.

Ditempat terpisah, JPU Ester Lauren SH ditemui dikantin Kejari Siantar pada siang harinya membenarkan Majelis Hakim sudah menghukum Terdakwa Jaka Hidayat selama 1 tahun 6 bulan penjara dan Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding. “Terdakwa Jaka Hidayat sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara sidang tadi pagi, Saya juga pasti akan mengajukan bandig,”kata Ester singkat.

Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Terrdakwa Jaka Hidayat tidak dilakkan kurungan badan atau tidak dipenjara karena sejak status tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dialihkan menjadi status tahanan kota.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita