Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ilustrasi penggelapan mobil

Ilustrasi penggelapan mobil

Dibuktikan Gelapkan Mobil, Hakim Hukum Anak Pemilik Bengkel Zul 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Agustus 2021 | 01:36 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuska hukuman atau vonis Terdakwa Jaka Hidayat disebut Anak Pemilik Bengkel Zul selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan telah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/8/2021).

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Jaka Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik BK 1224 WR milik saksi korban Asnimar A Chaniago sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana.

Hukuman Terdakwa Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terdakwa Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, Penggelapan mobil itu terjadi hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Pada hari Selasa (8/1/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib anak saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago bernama saksi M.Ahfal Harahap mengatakan kepada saksi korban “ma, ada yang mau pinjam 1 unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An. Asnimar A Chaniago. ,kawan ini, buatlah harganya dua ratus ribu sehari”.

Kemudian saksi korban menjawab “Siapa?” lalu anaknya menjawab “ Si Jaka, anak bengkel Zul”. Lalu saksi korban memberikan kunci mobil tersebut kepada anaknya kemudian anaknya menyalakan mobil tersebut untuk dipanaskan. Setelah mobil tersebut dipanaskan, anaknya mengeluarkan mobil tersebut dari garasi rumah dan membawa nya kesimpang rumah saksi korban.

Dari rumahnya saksi korban melihat kearah simpang mobil nya itu diserahkan anaknya kepada terdakwa Jaka Hidayat, Selanjutnya hari Kamis (10/1/2019) saksi korban mengatakan kepada anaknya, “mana mobilnya?” kemudian anaknya menghubungi terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya”. Saksi korban dan anaknya menyetujuinya.

Pada tanggal 11 Januari 2019 saksi korban kembali menanyakan kepada anaknya “mana mobilnya” kemudian anaknya menelepon terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya” selanjutnya hari Sabtu (12/1/019) saksi korban mencari terdakwa Jaka Hidayat dan mobilnya di Bengkel Zul tersebut. Saat itu saksi korban bertemu terdakwa Jaka Hidayat di Bengkel zul tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat “mana mobilku? kau kok disini, siapa yang bawa mobilku?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban “kawanku yang bawa”.

Saksi korban menjawab “jadi kapan balik mobilnya?” lalu terdakwa Jaka Hidayat menjawab “besok” kemudian saksi korban mengatakan “aku curiga, kenapa pinjam sehari nyambung nyambung terus , amannya mobil itu?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “aman bu”. Lalu saksi korban pulang kerumahnya. Tanggal 13 Januari 2019 terdakwa Jaka Hidayat datang kerumah saksi korban dengan teman terdakwa yang saksi korban tidak kenal namanya kemudian saksi korba langsung mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat, “kau nya itu JAKA?” mana mobilnya?”.

Teman terdakwa Jaka Hidayat itu mengatakan “gini bu, saya dihipnotis orang” kemudian saksi korban mengatakan “jadi mobilnya hilang?” lalu teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “iya bu”. Selanjutnya teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban bahwa ia bernama Heru Aldiansyah dan mobil saksi korban tersebut digunakannya (sudah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 670 K/Pid/2020) ke Aceh atas suruhan dari toke nya bernama Ibrahim yang tinggal di Medan untuk menjemput orang kerja di Aceh.

Tidak terima mobilnya di gelapkan, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut. Terdakwa Jaka Hidayat saat ingin merental mobil saksi korban adalah untuk terdakwa pergunakan selama 2 hari dari tanggal 9 Januari 2019 sampai 10 Januari 2019 untuk mengantar keluarga nya ke pesta nikahan adik bapak terdakwa di daerah tanah karo dan uang rental mobil tersebut sebesar Rp.200 ribu per harinya sehingga saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa dan mau merentalkan mobil miliknya.

Bahwa sampai saat ini terdakwa Jaka Hidayat tidak ada memberikan atau membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi korban dan sampai saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan mobil milik saksi korban yang dirental oleh terdakwa. Saksi korban tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk memberikan mobil nya tersebut digunakan orang lain. Akibat perbuatan terdakwa Jaka Hidayat itu, saksi korban mengalami kerugian  1 (Satu) unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An.ASNIMAR A CHANIAGO yang ditaksir sebesar Rp.156 Juta.

Sementara itu Horas Sianturi SH selaku Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding atas hukuman kliennya oleh Majelis Hakim tersebut dan JPU Ester Lauren SH menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.

Ditempat terpisah, JPU Ester Lauren SH ditemui dikantin Kejari Siantar pada siang harinya membenarkan Majelis Hakim sudah menghukum Terdakwa Jaka Hidayat selama 1 tahun 6 bulan penjara dan Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding. “Terdakwa Jaka Hidayat sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara sidang tadi pagi, Saya juga pasti akan mengajukan bandig,”kata Ester singkat.

Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Terrdakwa Jaka Hidayat tidak dilakkan kurungan badan atau tidak dipenjara karena sejak status tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dialihkan menjadi status tahanan kota.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share39Tweet25SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep