SIANTAR II
Terdakwa Azri Nurhansyah (28) residivis narkotika jenis ganja warga Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dituntuta hukuman selama 7 tahun penjaar dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/1/2024) siang.
Selain itu, JPU Wira juga menuntut terdakwa Azri membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Wira membuktika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum).
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum, sedangka hal hal meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Intelkam Polres Siantar pada hari Senin (7/8/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib dipinggir jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Siang itu sekira pukul 12.00 Wib saat berada di sebuah warung di Nagori Karang Bangun bersama Yudi (DPO), terdakwa didatangi Andreas (DPO) dan menyuruh Yudi (DPO) untuk membelikan Narkotika jenis Ganja dengan memberikan uang sebesar Rp80.000.
Selanjutnya Yudi memberikan uang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju ke Jalan Karyawan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria tanpa plat nomor menemui seorang laki – laki bernama Ucok (DPO) di sebuah warung, kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Ucok seharga Rp. 70.000.
Lalu terdakwa menerima 2 paket ganja dari Ucok sehingga terdakwa pergi menemui Andreas dan Yudi di warung Nagori Karang Bangun. Setelah bertemu, terdakwa memperlihatkan 2 paket ganja kepada Andreas. Kemudian Andreas menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 paket ganja tersebut ke Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menunggu seseorang yang akan menerima ganja tersebut. Tidak beberapa lama terdakwa dditangkap saksi Try Yuda Ginting, Rejeki Agus Pandapotan Rajaguguk dan Brian Costner Simamorang (masing – masing anggota kepolisian dari Sat Narkkoba Polres Siantar.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Siantar Nomor : 273/IL.10040.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 paket narkotika diduga jenis Ganja berat kotor seberat 11,60 gram dan berat bersih seberat 11,08 gram.
Sementara itu terdakwa Azri Nurhansyah didampingi pengacara Posbakum dari BBH USI, Morris Nadapdap secara lisan mengajukan permohonan agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa. (Fred)