Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Azri Nurhansyah saat ditangkap (Dokumen)

Terdakwa Azri Nurhansyah saat ditangkap (Dokumen)

Dibuktikan Jual Ganja, Residivis Asal Simalungun Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Januari 2024 | 22:08 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II 

Terdakwa Azri Nurhansyah (28) residivis narkotika jenis ganja warga Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dituntuta hukuman selama 7 tahun penjaar dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/1/2024) siang.

Selain itu, JPU Wira juga menuntut terdakwa Azri membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Wira membuktika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum).

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum, sedangka hal hal meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Intelkam Polres Siantar pada hari Senin (7/8/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib dipinggir jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Siang itu sekira pukul 12.00 Wib saat berada di sebuah warung di Nagori Karang Bangun bersama Yudi (DPO), terdakwa didatangi Andreas (DPO) dan menyuruh Yudi (DPO) untuk membelikan Narkotika jenis Ganja dengan memberikan uang sebesar Rp80.000.

Selanjutnya Yudi memberikan uang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju ke Jalan Karyawan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria tanpa plat nomor menemui seorang laki – laki bernama Ucok (DPO) di sebuah warung, kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Ucok seharga Rp. 70.000.

Lalu terdakwa menerima 2 paket ganja dari Ucok sehingga terdakwa pergi menemui Andreas dan Yudi di warung Nagori Karang Bangun. Setelah bertemu, terdakwa memperlihatkan 2 paket ganja kepada Andreas. Kemudian Andreas menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 paket ganja tersebut ke Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menunggu seseorang yang akan menerima ganja tersebut. Tidak beberapa lama terdakwa dditangkap saksi Try Yuda Ginting, Rejeki Agus Pandapotan Rajaguguk dan Brian Costner Simamorang (masing – masing anggota kepolisian dari Sat Narkkoba Polres Siantar.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Siantar Nomor : 273/IL.10040.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 paket narkotika diduga jenis Ganja berat kotor seberat 11,60 gram dan berat bersih seberat 11,08 gram.

Sementara itu terdakwa Azri Nurhansyah didampingi pengacara Posbakum dari BBH USI, Morris Nadapdap secara lisan mengajukan permohonan agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa. (Fred)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep