Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 Agustus 2025 | 23:21 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn U Tarigan SH membacakan tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianțar pada Senin (11/8/2025) siang.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH didampingi dua anggota hakim, Rinding Samba SH dan Febrianti SH.

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Jo (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dituntut 16 tahun penjara dipersalahkan 2 Pasal, 338 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Selain itu, dalam sidang tersebut turut juga dibacakan tuntutan lima orang terdakwa lainnya. Dimana, dua anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar (45) bertugas di Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba (39) bertugas di Polsek Raya Polres Simalungun masing masing-masing dituntut 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.

Terdakwa Sahrul (51) dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Edi Suwadi (56) dan terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong masing masing dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman ke enam terdakwa tersebut dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani.

Menurut Tim Jaksa, Joe terbukti membunuh korban Mutia alias Sela warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan cara menganiaya dan menyetubuhi korban menggunakan alat bantu. Setelah korban meninggal, terdakwa Joe panik dan menghubungi 2 anggota Polri terdakwa Jefri dan Hendra Purba.

Bahkan terdakwa Jefri dijanjikan akan disekolahkan perwira tapi ditolak Jefri dengan mengatakan “100 milyar pun abang kasih aku gak mau”. Tapi Jefri sebagai anggota Polri, kata jaksa tidak melaporkan perbuatan pidana justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja.

Sedangkan Hendra Purba turut membantu Joe memindahkan jasad korban dari tempat tidur ke planter bag menunggu orang yang akan membawa mayat korban keluar dari rumah Joe di Jalan Merdeka. Bahkan Hendra sempat menemani Joe menginap di Hotel Parbina.

Perbuatan itu terjadi pada Minggu (20/10/2024). Faktanya, korban sudah tinggal bersama dengan terdakwa Joe lebih kurang 1 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hingga akhirnya, mayat korban dibawa terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan imbalan Rp100 juta.

Iwan Bagong mengendarai mobil rental Xenia membuang jasad ke Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, Iwan Bagong dihubungi Sahrul dan Edi Suwadi atas perintah terdakwa Joe. Edi Suwadi pun mendapat bagian Rp10 juta dari Iwan Bagong.

Faktanya, Sahrul setelah melihat kondisi mayat mengatakan kepada terdakwa Joe “kok tega kau sama perempuan itu, gak kasian kau”. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara masing masing, Erwin Purba SH. MH, Prima Banjarnahor SH dan kawan kawan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim akan membuka persidangan kembali pada Rabu (20/8/2025) mendatang. “Untuk memberi kesempatan menyusun nota pembelaan, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025,” tutup Leoni. (Fred)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menghadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menghadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025...

Read more
kondisi progres perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah sekitar 80 persen dari seluruh luas gedung.
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Memasuki hari ke-12, Selasa (21/10/2025) progres perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah sekitar 80...

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak Lepas Peserta Pawai Ta'aruf FASI ke XIII Tahun 2025
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi melepas peserta Pawai Ta'aruf Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI)...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pasang band lengan Pamapta kepada AIPTU Krisman Sembiring dan AIPTU Sarmail Bahagia Purba
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Launching Pamapta

21 Oktober 2025 | 17:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Apel Jam Pimpinan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Rakor Capaian Penanaman Jagung di LBS Masa Tanam ke IV

21 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Launching Pamapta

21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Pansus Raperda KTR, DPRD Medan Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp 5 Juta

21 Oktober 2025 | 09:57 WIB
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB
BERITA

Persoalan Banjir di Medan, Renville P Napitupulu : Sampai 60 Tahun Belum Tentu Bisa Diatasi

21 Oktober 2025 | 08:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita