PEMATANGSIANTAR II
Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn U Tarigan SH membacakan tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianțar pada Senin (11/8/2025) siang.
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH didampingi dua anggota hakim, Rinding Samba SH dan Febrianti SH.
Terdakwa Joe Frisco Johan alias Jo (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dituntut 16 tahun penjara dipersalahkan 2 Pasal, 338 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Selain itu, dalam sidang tersebut turut juga dibacakan tuntutan lima orang terdakwa lainnya. Dimana, dua anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar (45) bertugas di Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba (39) bertugas di Polsek Raya Polres Simalungun masing masing-masing dituntut 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana.
Terdakwa Sahrul (51) dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Edi Suwadi (56) dan terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong masing masing dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman ke enam terdakwa tersebut dikurangi selama masa hukuman yang telah dijalani.
Menurut Tim Jaksa, Joe terbukti membunuh korban Mutia alias Sela warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan cara menganiaya dan menyetubuhi korban menggunakan alat bantu. Setelah korban meninggal, terdakwa Joe panik dan menghubungi 2 anggota Polri terdakwa Jefri dan Hendra Purba.
Bahkan terdakwa Jefri dijanjikan akan disekolahkan perwira tapi ditolak Jefri dengan mengatakan “100 milyar pun abang kasih aku gak mau”. Tapi Jefri sebagai anggota Polri, kata jaksa tidak melaporkan perbuatan pidana justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja.
Sedangkan Hendra Purba turut membantu Joe memindahkan jasad korban dari tempat tidur ke planter bag menunggu orang yang akan membawa mayat korban keluar dari rumah Joe di Jalan Merdeka. Bahkan Hendra sempat menemani Joe menginap di Hotel Parbina.
Perbuatan itu terjadi pada Minggu (20/10/2024). Faktanya, korban sudah tinggal bersama dengan terdakwa Joe lebih kurang 1 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hingga akhirnya, mayat korban dibawa terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan imbalan Rp100 juta.
Iwan Bagong mengendarai mobil rental Xenia membuang jasad ke Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, Iwan Bagong dihubungi Sahrul dan Edi Suwadi atas perintah terdakwa Joe. Edi Suwadi pun mendapat bagian Rp10 juta dari Iwan Bagong.
Faktanya, Sahrul setelah melihat kondisi mayat mengatakan kepada terdakwa Joe “kok tega kau sama perempuan itu, gak kasian kau”. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara masing masing, Erwin Purba SH. MH, Prima Banjarnahor SH dan kawan kawan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Hakim akan membuka persidangan kembali pada Rabu (20/8/2025) mendatang. “Untuk memberi kesempatan menyusun nota pembelaan, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025,” tutup Leoni. (Fred)