Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Dibuktikan Penjual Ekstasi, Indra Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 September 2021 | 23:32 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan (28) warga Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce J Margaretha H, SH dalam perkara narkotika jenis ekstasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/9/2021).

Jaksa juga menuntut hukuman Terdakwa Indra denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Indra dibuktikan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Indra bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal meringankan terdakwa Indra belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Indra ditangkap pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya hari Jumat (3/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Indra menelepon SANDI (masuk dalam DPO) untuk memesan 20 butir pil ekstasi. Lalu keduanya sepakat harga 20 butir ekstasi itu Rp 2,4 juta dan terdakwa cukup membayar panjar sebesar Rp 1 juta sedangkan sisanya dibayar setelah berhasil menjual ekstasi itu.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SANDI serah terima 20 ekstasi merek segitiga biru dan uang pembelian Rp 1 juta di Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi. Lalu Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa dihubungi MEI (masuk dalam DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dan menyuruh diantarkan ke parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman.

Terdakwa pun langsung mengantarkan ekstasi itu dengan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King BK 5327 TJ. Setibanya di parkiran Siantar Hotel, terdakwa menghubungi MEI untuk memberitahukan sudah sampai. Saat menunggu tiba-tiba datang dari belakang saksi Froom Pimpa Siahaan, Diego P Sitompul dan David Natanael Silalahi (masing-masing anggota polisi Polres Siantar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi.

Terdakwa langsung membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanan nya. Melihat hal tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa dan memperlihatkan kepada terdakwa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna itu berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya 2 butir pil bentuk segitiga biru narkotika jenis ekstasi dan dari atas tanah ditemukan 1 unit HP merk OPPO.

Diinterogasi terdakwa mengaku masih ada menyimpan ekstasi dikamar kos-kosannya yang terletak di Jalan Hoky  Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Para saksi langsung membawa terdakwa ke kamar kos nya dan dari dalam lemari kain ditemukan 1 buah kemeja yang dikantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi bentuk segitiga biru.

Dari 20 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa dari SANDI tersebut telah terdakwa jual sebanyak 15 butir, sehingga saat ditangkap hanya ditemukan 5 butir pil ekstasi. Sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 202/IL.10040.00/2021 tanggal 9 April 2021, 5 butir pil bentuk segitiga biru diduga ekstasi yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,86 gram.

Sementara itu Terdakwa Indra Hasibuan didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda membacakan putusan  hukuman terdakwa Indra Hasibuan tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita