Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Dibuktikan Penjual Ekstasi, Indra Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 September 2021 | 23:32 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan (28) warga Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce J Margaretha H, SH dalam perkara narkotika jenis ekstasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/9/2021).

Jaksa juga menuntut hukuman Terdakwa Indra denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Indra dibuktikan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Indra bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal meringankan terdakwa Indra belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Indra ditangkap pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya hari Jumat (3/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Indra menelepon SANDI (masuk dalam DPO) untuk memesan 20 butir pil ekstasi. Lalu keduanya sepakat harga 20 butir ekstasi itu Rp 2,4 juta dan terdakwa cukup membayar panjar sebesar Rp 1 juta sedangkan sisanya dibayar setelah berhasil menjual ekstasi itu.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SANDI serah terima 20 ekstasi merek segitiga biru dan uang pembelian Rp 1 juta di Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi. Lalu Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa dihubungi MEI (masuk dalam DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dan menyuruh diantarkan ke parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman.

Terdakwa pun langsung mengantarkan ekstasi itu dengan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King BK 5327 TJ. Setibanya di parkiran Siantar Hotel, terdakwa menghubungi MEI untuk memberitahukan sudah sampai. Saat menunggu tiba-tiba datang dari belakang saksi Froom Pimpa Siahaan, Diego P Sitompul dan David Natanael Silalahi (masing-masing anggota polisi Polres Siantar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi.

Terdakwa langsung membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanan nya. Melihat hal tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa dan memperlihatkan kepada terdakwa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna itu berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya 2 butir pil bentuk segitiga biru narkotika jenis ekstasi dan dari atas tanah ditemukan 1 unit HP merk OPPO.

Diinterogasi terdakwa mengaku masih ada menyimpan ekstasi dikamar kos-kosannya yang terletak di Jalan Hoky  Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Para saksi langsung membawa terdakwa ke kamar kos nya dan dari dalam lemari kain ditemukan 1 buah kemeja yang dikantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi bentuk segitiga biru.

Dari 20 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa dari SANDI tersebut telah terdakwa jual sebanyak 15 butir, sehingga saat ditangkap hanya ditemukan 5 butir pil ekstasi. Sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 202/IL.10040.00/2021 tanggal 9 April 2021, 5 butir pil bentuk segitiga biru diduga ekstasi yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,86 gram.

Sementara itu Terdakwa Indra Hasibuan didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda membacakan putusan  hukuman terdakwa Indra Hasibuan tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita