Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Dibuktikan Penjual Ekstasi, Indra Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 September 2021 | 23:32 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan (28) warga Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce J Margaretha H, SH dalam perkara narkotika jenis ekstasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/9/2021).

Jaksa juga menuntut hukuman Terdakwa Indra denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Indra dibuktikan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Indra bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal meringankan terdakwa Indra belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Indra ditangkap pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya hari Jumat (3/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Indra menelepon SANDI (masuk dalam DPO) untuk memesan 20 butir pil ekstasi. Lalu keduanya sepakat harga 20 butir ekstasi itu Rp 2,4 juta dan terdakwa cukup membayar panjar sebesar Rp 1 juta sedangkan sisanya dibayar setelah berhasil menjual ekstasi itu.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SANDI serah terima 20 ekstasi merek segitiga biru dan uang pembelian Rp 1 juta di Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi. Lalu Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa dihubungi MEI (masuk dalam DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dan menyuruh diantarkan ke parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman.

Terdakwa pun langsung mengantarkan ekstasi itu dengan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King BK 5327 TJ. Setibanya di parkiran Siantar Hotel, terdakwa menghubungi MEI untuk memberitahukan sudah sampai. Saat menunggu tiba-tiba datang dari belakang saksi Froom Pimpa Siahaan, Diego P Sitompul dan David Natanael Silalahi (masing-masing anggota polisi Polres Siantar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi.

Terdakwa langsung membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanan nya. Melihat hal tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa dan memperlihatkan kepada terdakwa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna itu berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya 2 butir pil bentuk segitiga biru narkotika jenis ekstasi dan dari atas tanah ditemukan 1 unit HP merk OPPO.

Diinterogasi terdakwa mengaku masih ada menyimpan ekstasi dikamar kos-kosannya yang terletak di Jalan Hoky  Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Para saksi langsung membawa terdakwa ke kamar kos nya dan dari dalam lemari kain ditemukan 1 buah kemeja yang dikantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi bentuk segitiga biru.

Dari 20 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa dari SANDI tersebut telah terdakwa jual sebanyak 15 butir, sehingga saat ditangkap hanya ditemukan 5 butir pil ekstasi. Sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 202/IL.10040.00/2021 tanggal 9 April 2021, 5 butir pil bentuk segitiga biru diduga ekstasi yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,86 gram.

Sementara itu Terdakwa Indra Hasibuan didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda membacakan putusan  hukuman terdakwa Indra Hasibuan tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep