Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Penjual, Personil Polres Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara 8 Paket Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Januari 2022 | 16:28 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir personil Polres Simalungun Dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama massa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH dalam sidang perkara 8 paket narkotika jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/1/2022).

Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Erwin membayarkan denda sebesar Rp 2.640.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Erwin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi bangsa dan petugas Kepolisian (anggota Polri). Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa Erwin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (1410/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib kos kosan Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.

Awalnya Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 wib dipinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Terdakwa bertemu Lumut (belum tertangkap) dan membeli shabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 1.600.000. kemudian Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 wib terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 25 lima bungkus kecil untuk dijual kembali di kos kosan nya tersebut.

Siang harinya sekira pukul 14.00 wib dipinggir jalan Daerah Raya, terdakwa menjual shabu tersebut kepada Rahmad (tidak tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 250.000, lalu Rabu (13/10/2021) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Melanton Siregar Gg. Cisadane terdakwa menjual 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu kepada Irwan (tidak tertangkap) seharga Rp. 100.000 dan sore harinya sekira pukul 15.00 wib, terdakwa kembali menjual 2 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000 kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di Samping Ramayana Siantar Kelurahah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Selanjutnya Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.30 wib, terdakwa menjual 1 bungkus shabu kepada Barka Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp. 250.000 dan sekira pukul 01.00 wib, terdakwa kembali menjual kepada Barka Marpaung 1 bungkus plastik klip shabu seharga Rp. 100.000. Namun satu jam kemudian tepatnya pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di kos-kosannya tepatnya kamar No. 12.

Dihadapan Ketua RT, para saksi menggeledah kamar terdakwa dan temukan barang bukti di dalam lemari 1 buah kotak Margarin Forvita warna hijau didalamnya 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi shabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, kemudian dari dalam kamar mandi berupa 1 bungkus sabun lifebuoy didalamnya 1 buah plastik klip tembus pandang berisi 8 paket shabu, dan 1 plastik klip tembus pandang didalamnya 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu yang keseluruhannya seberat bersih atau Netto 1,04 gram, 10 plastik klip tembus pandang kosong

Lalu dari dalam kantong celananya ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 500.000 dan dari tempat tidur disita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Infinix.

Sementara itu Terdakwa Erwin melalui Penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Klian kami mengajukan pledoi tertulis,”kata Erwin Purba.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Erwin.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita