Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Penjual, Personil Polres Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara 8 Paket Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Januari 2022 | 16:28 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir personil Polres Simalungun Dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama massa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH dalam sidang perkara 8 paket narkotika jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/1/2022).

Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Erwin membayarkan denda sebesar Rp 2.640.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Erwin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi bangsa dan petugas Kepolisian (anggota Polri). Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa Erwin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (1410/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib kos kosan Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.

Awalnya Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 wib dipinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Terdakwa bertemu Lumut (belum tertangkap) dan membeli shabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 1.600.000. kemudian Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 wib terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 25 lima bungkus kecil untuk dijual kembali di kos kosan nya tersebut.

Siang harinya sekira pukul 14.00 wib dipinggir jalan Daerah Raya, terdakwa menjual shabu tersebut kepada Rahmad (tidak tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 250.000, lalu Rabu (13/10/2021) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Melanton Siregar Gg. Cisadane terdakwa menjual 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu kepada Irwan (tidak tertangkap) seharga Rp. 100.000 dan sore harinya sekira pukul 15.00 wib, terdakwa kembali menjual 2 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000 kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di Samping Ramayana Siantar Kelurahah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Selanjutnya Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.30 wib, terdakwa menjual 1 bungkus shabu kepada Barka Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp. 250.000 dan sekira pukul 01.00 wib, terdakwa kembali menjual kepada Barka Marpaung 1 bungkus plastik klip shabu seharga Rp. 100.000. Namun satu jam kemudian tepatnya pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di kos-kosannya tepatnya kamar No. 12.

Dihadapan Ketua RT, para saksi menggeledah kamar terdakwa dan temukan barang bukti di dalam lemari 1 buah kotak Margarin Forvita warna hijau didalamnya 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi shabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, kemudian dari dalam kamar mandi berupa 1 bungkus sabun lifebuoy didalamnya 1 buah plastik klip tembus pandang berisi 8 paket shabu, dan 1 plastik klip tembus pandang didalamnya 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu yang keseluruhannya seberat bersih atau Netto 1,04 gram, 10 plastik klip tembus pandang kosong

Lalu dari dalam kantong celananya ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 500.000 dan dari tempat tidur disita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Infinix.

Sementara itu Terdakwa Erwin melalui Penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Klian kami mengajukan pledoi tertulis,”kata Erwin Purba.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Erwin.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH melakukan monitoring kegiatan pemasangan pagar seng seputaran Gedung IV
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pemasangan Pagar Seng Seputaran Gedung IV dan Patroli Sampaikan Himbaun Kamtibmas

6 Oktober 2025 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH melakukan monitoring kegiatan pemasangan...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Wakapolsek IPTU Nana Sandar dan Bhabinkamtibmas membersihkan perladangan jagung perseorang warga Bapak Dapot Ompung Sunggu di Jalan Bahkora II
BERITA

Ikut Membersihkan, Kapolsek Siantar Marihat Pastikan Lahan di Jalan Bahkora II Siap Digelar Penanaman Jagung Periode Oktober 2025 

6 Oktober 2025 | 22:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Wakapolsek IPTU Nana...

Read more
Lima orang pria diduga pengedar sabu di Perumahan Griya Ganda Asri di Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap lima orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more
pelaku MS dan Korban YM saat berdamai di saksikan Kepala SPKT Polres Sianțar IPDA Hotmen Saragih SH. MH
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dipimpin Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar IPDA Hotmen Saragih SH. MH menyelesaikan dugaan pencurian Handphone...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pemasangan Pagar Seng Seputaran Gedung IV dan Patroli Sampaikan Himbaun Kamtibmas

6 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Ikut Membersihkan, Kapolsek Siantar Marihat Pastikan Lahan di Jalan Bahkora II Siap Digelar Penanaman Jagung Periode Oktober 2025 

6 Oktober 2025 | 22:48 WIB
BERITA

Tempat Entertaiment Menjamur Bapenda Medan Hanya Punya Target PAD Rp 87 Miliar, Komisi 3 DPRD Medan : Pusing Kami Lihat Angka Kalian

6 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB
BERITA

Dua Bangunan di Sari Rejo dan Silalas Diminta Disegel, Komisi 4 DPRD Medan Nilai Pengawasan Pemko Buruk

6 Oktober 2025 | 22:08 WIB
Medan

Dua Pencuri Besi Penutup Drainase Pasrah Diringkus Polisi

6 Oktober 2025 | 21:09 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Berikan Suprise HUT TNI ke 80 di Mako Koramil 10, Perkuat Sinergitas TNI-Polri 

6 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Gantung Diri

Pria 39 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Perladangan Parmahanan Dao

6 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Da’arul Tauhid

6 Oktober 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita