PRIA bernama Fiki Siregar (21) ini tampaknya harus belajar soal ramah tamah. Soalnya, pria warga Jalan Angkola, Gang Keresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ini tak menunjukkan sikap ramah ketika didatangi polisi di rumahnya.
Selain cemberut, Sabtu (23/9) kemarin sekira pukul 10.00 WIB, dia juga langsung lari terpontang-panting begitu melihat polisi berpakaian preman berupaya menangkapnya atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu.
Rupanya, kedatangan polisi dalam rangka melakukan penggrebekan yang tak lepas dari informasi masyarakat mengatakan bahwa Fiki diduga seorang bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengatakan, petugas yang familiar dengan nama Fiki, langsung menyeser kediamannya. Setibanya di rumah tersangka, Fiki tak menggubris kedatangan petugas. Petugas lantas mendobrak paksa pintu tersangka dan benar saja, tersangka Fiki langsung kelabakan dan mencoba melarikan diri.
“Fiki berusaha melarikan diri setelah melihat pintu rumahnya didobrak Paksa, ia mencoba melarikan diri ke arah dapur rumah sambil membawa bungkusan,” kata Mulyadi.
Sial bagi Fiki, saat mencoba memanjat tembok yang ada di belakang rumahnya petugas langsung menarik kakinya. Fiki pun tak berkutik ketika petugas memintanya menunjukkan barang bukti narkoba.
“Anggota menemukan barang bukti didekat tembok tempat Fiki hendak memanjat. Ada 2 bungkus plastik yang berisi 39 paket yang di duga sabu. Semua barang bukti berjumlah 44 paket sabu seberat 10 gram,” terangnya.
Fiki pun langsung dibawa ke Mapolres Siantar guna diproses hukum. Sementara atas tindakan nekatnya ini, pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara. “Dikenakan pasal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009, ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (red2)
Discussion about this post