MEDAN
Rapat Kreditur Yayasan Sari Asih Nusantara terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/9/2021).
Pasalnya, rapat yang sudah digelar sejak pagi itu, belum kunjung ditutup hingga pukul 23.00 Wib.
Dalam rapat tersebut kuasa hukum kreditur mempertanyakan adanya berkas yang sudah ditanda tangani oleh pihak lainnya. Hal ini membuat kuasa hukum kreditur tidak terima saat itu dan meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang, tapi hal ini tidak diterima hingga timbul adu mulut dengan sejumlah hakim pengawas. Bahkan adu mulut tidak dapat dihindari saat itu hingga sejumlah tim pengamanan turun.
Namun, kuasa hukum kreditur tetap mendesak agar seluruh berkas yang ada disegel agar dapat dilakukan pemeriksaan hingga tak ingin timbul keributan panjang para hakim pengawas menyetujui langkah tersebut dan membuat tanda tangan agar tidak terjadi perubahan disetiap berkas.
Dwi Ngai Sinaga SH MH, Kuasa Kreditur Dwi Ngai Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/9/2021) membenarkan hal tersebut. Terjadinya kericuhan di arena rapat karena pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam rapat dengan agenda voting proposal perdamaian yang diajukan debitor (pihak Yayasan)
“Ketika dilakukan perhitungan panitia kreditur, kita mengecek semua data, ternyata ada suara yang seharusnya suara panitia kreditur yang sudah diberi kuasa dan ditandatangani orang lain. Ini untuk berdamai, jadi kami minta dihentikan, jangan dipaksakan. Tapi mereka keberatan. Kalau ada dugaan kecurangan-kecurangan untuk apa dilanjutkan,” ucapnya.
Secara tegas, Dwi mengatakan, seharusnya dengan adanya temuan ini pengurus PKPU legowo dikoreksi. “Bukan malah menyalahkan kita. Jadi saling tunjuk-tunjukan, sehingga di depan hakim pengawas begitu kan tidak etis, jadi kan wajar kita curiga. Seharusnya kan mereka terima bukan malah menjadi melakukan pembenaran ,” cetusnya.
Dikatakan Dwi, pihaknya meminta kepada Hakim Pengawas yakni Hendra Utara Sutardodo agar menunda rapat dan dilanjutkan kembali pada Senin, (1/10/2021). “Kita tidak ingin hal ini terjadi.Melalui Hakim pengawas kami keberatan, kami minta supaya ini disegel dan dilanjutkan hari Senin nanti, karena dengan temuan ini kami ragukan dengan suara-suara yang lain. Kami sepakati tanggal 5, panitia kreditur dan kuasa kita periksa ini satu per satu demi tegaknya rasa keadilan terhadap hukum,” kata Dwi.
Penulis : ROM
Editor ” Freddy Siahaan