MEDAN II
Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Direskrimum berhasil membongkar jaringan dugaan penjualan bayi di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Simpang Jalan Dr. Mansyur Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).
Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 8 orang diamankan, yakni berinisial ; PT, JS, MBS, AM, SR, BDS dan SSE.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi rinci terkait jumlah tersangka dan hasil pemeriksaan awal.
“Benar ada penangkapan, tapi belum dapat kita rinci datanya,” ucapnya, Sabtu (20/9/2029).
Sedangkan, Direskrimum Polda Sumut telah merilis ke media sosial ( medsos) tentang penangkapan tersebut dengan memuat foto para terduga pelaku.
Dimana para pelaku terjerat dengan tentang perlindungan anak dan juga undang-undang tentang perdagangan orang. (ROM)