TANJUNG BALAI
NK alias Nanang (35) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai saat diduga lagi menunggu pembeli pembeli hari Senin (6/1/2020) malam sekitar pukul 20.45 wib.
“Tersangka Nanang diciduk lagi berdiri dipinggir jalan yang juga di Jalan Anwar Lubis,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH dikonfirmasi hari Selasa (7/1/2020) diruang kerjanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Nanang berawal adanya informasi dari masyarakat dan saat diringkus Nanang sempat membuang barang bukti dari tangan kanannya. Setelah tersangka Nanang mengambil kembali barang bukti itu ternyata 1 bungkus potongan lakban berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat bruto 4,72 gram dan Uang tunai sebesar Rp70.000.
“Mari bersatu memberantas Narkoba di kota Kerang yang kita cintai ini, Kepolisian tetap komitmen memberantas hingga ke akar-akarnya. Untuk itu diharapkan masyarakat memberikan informasi bila melihat, mendengar atau mengetahui nya, dan masyarakat jangan terikut akibat iming-iming. Tersangka NK alias Nanang sudah ditahan di ruang tahanan polisi Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post