ASAHAN II
Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum Sei Piring, Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terungkap, Kamis (24/7). Terduga pelaku berinisial BD alias Burhan (48), seorang wiraswasta warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua.
Dan korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Mekar Sari.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa PR merupakan anggota kerja atau karyawan dari terduga pelaku. Korban menambahkan bahwa terakhir kalinya peristiwa itu terjadi lagi, Jumat (18/7).
Dari hasil pemeriksaan korban yang merupakan karyawan toko tersebut dalam keterangannya selama bekerja tidak di ijinkan pulang kerumah dan korban PR (17) juga tidak menerima gaji selama bekerja, serta korban kerap mengalami penganiayaan serta korban diduga sering disetubuhi untuk melayani nafsu bejatnya, dan pengancaman akan dibunuh bila melaporkan kejadian ini.
Perbuatan bejat terduga pelaku telah berlangsung selama 2 tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Korban dapat kabur dari tempat tersebut setelah mendengar orang tua korban meninggal dunia, dan korban kabur tanpa membawa barang apapun.
Demi mendapat keadilan, warga pun memposting kejadian interogasi warga kepada “BD alias Burhan” yang viral hingga dilansir oleh Polres Asahan
Tim dari Polsek Pulau Raja pun segera bergerak mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Dan telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya. (ROM)