MEDAN II
Kasus pembunuhan IRT, Dina Agustina (44) dikediamanya Pasar 8, Jalan Barokah, Gang Restu, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang yang dilakukan suaminya, Budi Sulaiman (33) akhirnya terungkap.
Menurut, Budi Sulaiman sang suami dirinya nekat membunuh istrinya karena dibakar api cemburu karena melihat istri asik video call (VC) dengan pria lain.
Hal ini dikatakan, Budi Sulaiman dihadapan petugas Polsek Medan Labuhan setelah berhasil ditangkap, tapi karena melawan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Motif pembunuhan itu atas kasus kematian saudari DN karena pelaku yang merupakan suamnya cemburu melihat sang istrinya vidio call dengan pria lain. Sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau dapur dan menusuk dada, leher serta kepala korban,” kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea di dampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi kepada wartawan, Selasa (19/8).
Ia mengatakan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu (16/8) pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku memergoki korban tengah VC dengan pria lain di rumah yang berada tepat di sebelah rumah orang tua korban.
Saat kejadian, keduanya memang tengah menginap di tempat tersebut. Usai memergoki itu, korban dan pelaku pun terlibat cekcok.
“Jadi korban VC dengan pria lain. Dan pelaku sebagai suami sudah lama dicurigai si pelaku, karena mereka menumpang di samping rumah orang tuanya. Saat itu juga sudah (pelaku) tegur istrinya, istrinya berontak mungkin melakukan pemukulan ke pelaku,” ujarnya.
Lalu, sekira pukul 05.00 WIB, pelaku menikam korban di dalam kamar. Setelah menikam istrinya, pelaku sempat menanyakan alasan korban VC dengan pria lain.
Usai ditusuk, korban masih sempat keluar dari kamar mengikuti pelaku dengan kondisi telah bersimbah darah. Namun, setibanya di ruang tamu korban pun terkapar. Tohap menyebut korban mengalami tiga tusukan di bagian dada, kepala dan leher.
Dan pelaku Budi ditangkap di rumah mereka di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai pada malam harinya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Perjuangan Medan Denai, di rumah mereka juga ,” paparnya.
Namun, saat diamankan tersangka meronta dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur. Atas perbuatanya itu, tersangka di jerat dengan Pasal 340 Yo 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (ROM)





