SIANTAR
Eko diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu yang tinggal diseputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (21/5/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Eko itu berawa adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Eko membawa shabu yang juga diseputaran Jalan Ade Irma Suryani tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melihat Pelaku Eko sedang berdiri sendirian dipinggir jalan diduga menunggu pembeli narkoba.
Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Eko dan menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.38 gram. Diinterogasi Pelaku Eko mengakui shabu itu miliknya sehingga Pelaku Eko dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Eko sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






