Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Terpidana Samsul Tarigan akhirnya dieksekusi tim Kejari Binjai. (Foto Ist)

Terpidana Samsul Tarigan akhirnya dieksekusi tim Kejari Binjai. (Foto Ist)

Dieksekusi Kejari Binjai, Terpidana Samsul Tarigan Dijebloskan ke Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Agustus 2025 | 11:12 WIB
in BERITA, Binjai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

BINJAI II

Terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PTPN II secara tidak sah.

Ketua salah satu ormas di Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara, tapi belum ditahan.

Namun, Kejari Binjai melakukan eksekusi, pada Selasa (12/8) malam.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH dalam siaran medianya, Selasa (12/8) malam, mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan kasasi dari MA.

”Setelah kita layangkan surat P – 37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi,” kata Noprianto.

Sebelum dieksekusi, Selasa (12/8), sekira pukul 17.00 Wib, Kejari Binjai didatangi kuasa hukum terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah dilakukan negosiasi, penasehat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan, sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini.

Namun Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAPidana, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini.

Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 Wib untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. Dan apabila tidak hadir maka akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66  Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, terpidana didampingi kuas hukumnya mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan kksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Sementara kasus yang menjerat Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (Ha).

Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 ha.

Merasa tak terima dengan ulah Samsul tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab akibat perbuatan Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Piket Penjagaan bersama Bhabinkamtibmas selesaikan pertengkaran dengan problem solving
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB

PEMATANSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Penjagaan bersama Bhabinkamtibmas selesaikan pertengkaran dengan problem solving di Mako Polsek...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan bupati/wali kota se-Sumut menghadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran KPP secara serentak se-Indonesia di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut.
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM...

Read more
Pelaku " rayap besi " JP alias Kakek yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area. (Foto Ist)
Medan

Dor !! Sempat Kabur, Kakek Pelaku “Rayap Besi” yang Viral di Medsos Pincang Kena Timah Panas Polisi

22 Oktober 2025 | 00:27 WIB

MEDAN II Instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simajuntak untuk menindak pelaku kejahatan "rayap besi" mulai berjalan. Kali ini, seorang...

Read more
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto saat meluncurkan kartu berobat gratis untuk anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, serta para wartawan di Kota Medan, di Rumah Sakit (RS) TK II Putri Hijau TNI AD. (Foto Ist)
BERITA

Pangdam I/ BB Luncurkan Kartu Berobat Gratis Untuk Anak Panti, Disabilitas dan Wartawan

22 Oktober 2025 | 00:23 WIB

MEDAN II Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) meluncurkan kartu berobat gratis untuk anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
Medan

Dor !! Sempat Kabur, Kakek Pelaku “Rayap Besi” yang Viral di Medsos Pincang Kena Timah Panas Polisi

22 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

Pangdam I/ BB Luncurkan Kartu Berobat Gratis Untuk Anak Panti, Disabilitas dan Wartawan

22 Oktober 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Supervisi Dit Binmas Polda Sumut Penilaian Pos Satkamling Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 00:11 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di SD HKI Jalan KS Tubun

21 Oktober 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Antisipasi Begal, Kapolrestabes Minta Pemko Medan Agar Lampu Jalan Tidak Ada yang Padam dan Pasang CCTV

21 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Bantu Warganya Tanam Jagung di Tojai Baru

21 Oktober 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita