Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terpidana Samsul Tarigan akhirnya dieksekusi tim Kejari Binjai. (Foto Ist)

Terpidana Samsul Tarigan akhirnya dieksekusi tim Kejari Binjai. (Foto Ist)

Dieksekusi Kejari Binjai, Terpidana Samsul Tarigan Dijebloskan ke Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Agustus 2025 | 11:12 WIB
inBERITA, Binjai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

BINJAI II

Terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PTPN II secara tidak sah.

Ketua salah satu ormas di Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara, tapi belum ditahan.

Namun, Kejari Binjai melakukan eksekusi, pada Selasa (12/8) malam.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH dalam siaran medianya, Selasa (12/8) malam, mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan kasasi dari MA.

”Setelah kita layangkan surat P – 37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi,” kata Noprianto.

Sebelum dieksekusi, Selasa (12/8), sekira pukul 17.00 Wib, Kejari Binjai didatangi kuasa hukum terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah dilakukan negosiasi, penasehat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan, sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini.

Namun Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAPidana, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini.

Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 Wib untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. Dan apabila tidak hadir maka akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66  Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, terpidana didampingi kuas hukumnya mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan kksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Sementara kasus yang menjerat Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (Ha).

Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 ha.

Merasa tak terima dengan ulah Samsul tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab akibat perbuatan Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka MS alias Sa dan SN alias Syaf serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 100,62 gram di Jalan Letjen...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Anwar Ruji hadiri pengukuhan dan pelantikan Pengurus Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) Kota Tanjungbalai
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB

TANJUNGBALAI II  Hadirnya Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam mendukung keberhasilan...

Read more
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumut DR (HC) Minten Saragih saat melantik Andre Simbolon dan Zulkarnain Sinaga
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Perintis 59 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) DR (HC) Minten Saragih melantik Pengurus...

Read more
Personil Polsek Jorlang Hataran saat olah TKP 
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB

SIMALUNGUN III  Wanita berumur 51 tahun inisial R br. S warga Dusun Hinalang I, Desa Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran,...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja di Jalan SM. Raja

19 Juli 2026 | 11:18 WIB
LAKA LANTAS

Polisi Resmi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

19 Juli 2026 | 10:54 WIB
BERITA

Agar Penerima Bansos Tepat Sasaran, Paul MAS Minta Pemko Medan Lakukan Pendataan Ulang

19 Juli 2026 | 10:47 WIB
BERITA

Peletakan Batu Pertama Masjid Jamik, Lailatul Badri : Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Robi Barus Imbau Pelaku UMKM Untuk Mengurus NIB Sebagai Bentuk Legalitas dan Mempermudah Bantuan Usaha

19 Juli 2026 | 10:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep