SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalugun berhasil menangkap Agus Salim (52) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kos kosan Kost Zam Zam yang terletak di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar setelah adanya pengakuan Diki Wijaya (26) warga Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (6/8/2025).
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Sabtu, (9/8/2025) menjelaskan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, (6/8/2025) sore sekria pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menggerebek rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok tersebut dan menangkap tersangka Diki Wijaya selaku pemilik rumah dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
Diinterogasi tersangka Diki Wijaya mengaku sabu tersebut diperoleh dari Agus Salim yang tinggal di Kos kosan Zam Zam Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Agus Salim di salah satu kamar di Kos kosa Zam Zam tersebut dengan juga barang bukti sabu.
Tersangka Agus Salim merupakan warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai tersebut mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki laki Marga Sinaga di Kota Tanjungbalai.
“Dari kedua tersangska itu ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan total berat bruto 51,75 gram, 2 unit handphone Android merk Oppo berwarna hitam dan biru, 1 timbangan digital presisi tinggi, 1 bal plastik klip kosong untuk pengemasan, timbangan digital dan 1 tas kecil warna coklat,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan hingga saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pegembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan operasi dengan barang bukti berlimpah ini membuktikan profesionalisme dan dedikasi luar biasa Sat ResNarkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





