SUDAH jatuh tertimpa tangga, sudah dipergoki jemaah lantaran mencuri isi kotak infaq, Syafriadi (34), warga Jalan Binjai Km 12 ini juga dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal.
Syafriadi melancarkan aksinya di sebuah Musholla Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Jumat (8/12).
Informasi dihimpun, aksi pelaku ketahuan berawal saat dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan mendatangi. Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam musholla dan melakoni aksinya.
Tanpa fikir panjang pelaku pun beraksi dengan cara memasukkan potongan bambu kecil ke dalam kotak infaq dengan menguras isi di dalam kotak infaq.
Namun aksi tersangka, akhirnya diketahui salah satu jemaat musholla yang hendak menunaikan ibadah salat.
Pelaku pun sempat berusaha untuk kabur. Beruntung, tersangka berhasil diringkus warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga pun menyerahkanya ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di mako,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, aksi tersebut merupakan aksi yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku.
“Sebelum di lokasi kejadian, tersangka sempat melakukan aksinya di Masjid Jalan Setia Budi namun tak berhasil,” jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, uang tunai sebesar Rp70 ribu dan potongan bambu yang ujungnya terdapat lem kertas sebagai perekat.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Wira.
Discussion about this post